KOREA SELATAN

Tagih Utang Pajak Pemain Bola, Negara Ini Minta Bantuan Jepang

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Januari 2022 | 09:30 WIB
Tagih Utang Pajak Pemain Bola, Negara Ini Minta Bantuan Jepang

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Otoritas pajak Korea Selatan akhirnya menerima pembayaran pajak dari dua pemain sepak bola asal Brazil senilai JPY30 juta atau Rp3,7 miliar setelah dibantu oleh otoritas pajak Jepang.

Seperti dilansir asahi.com, otoritas pajak Korea Selatan bekerja sama dengan otoritas pajak Jepang menyita aset senilai JPY30 juta milik dua pemain bola asal Brazil yang bermain di J.League dikarenakan belum memenuhi kewajiban pajaknya.

"Penyitaan dilakukan sesuai dengan Convention on Mutual Assistance for Tax Collection yang telah ditandatangani oleh 77 yurisdiksi, termasuk Jepang dan Korea Selatan," ujar otoritas pajak Jepang dikutip pada Minggu (9/1/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Dua pemain Brazil tersebut memiliki utang pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika masih bermain di Korea Selatan. Ketika pindah ke klub Jepang, sebagian kewajiban pajak dari kedua pemain Brazil tersebut belum dipenuhi.

Mengingat kedua pemain tersebut melanjutkan kariernya ke klub Jepang, otoritas pajak Korea Selatan tidak dapat menagih utang pajak tersebut sendiri sehingga meminta bantuan kepada Jepang untuk melakukan penagihan.

Otoritas pajak Jepang telah menyita sebagian upah dua pemain Brazil tersebut dan meminta kepada keduanya untuk segera membayar pajak. Pada gilirannya, aset senilai Rp3,7 miliar tersebut dipakai untuk menutup kekurangan bayar pajak tersebut.

Proses penagihan pajak atas dua pemain tersebut telah selesai dilakukan pada Januari 2021 dan keduanya sudah tidak bermain di J.League. Kedua pemain Brazil tersebut tercatat bermain di 2 tim berbeda pada 2017 hingga 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M