PROVINSI BALI

Tagih Tunggakan Pajak, Pemprov Mulai Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 12:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Pemprov Mulai Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Bali wilayah Kabupaten Tabanan mulai melakukan penagihan aktif tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penagihan dan Keberatan UPTD PPRD Kabupaten Tabanan AA Sagung Inten Darma Padmi mengatakan upaya penagihan aktif tunggakan PKB dilakukan melalui program Samsat Kerti (Ke Rumah Tinggal).

"Kami operasi program ini [Samsat Kerti] sejak 19 Desember 2019. Tetapi sayangnya saat berjalan kala itu belum ada semangat dari masyarakat untuk mengikuti program ini," katanya dikutip Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

AA Sagung menjelaskan Samsat Kerti mulai menunjukkan manfaat pada tahun lalu ketika banyak masyarakat menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Menurutnya, jemput bola penagihan pajak ikut menguntungkan wajib pajak.

Dia menyebutkan petugas UPTD PPRD akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang belum membayar PKB. Proses pembayaran tunggakan pajak dapat dilakukan dengan cepat karena hanya membutuhkan waktu 5 menit.

"Nah, sekarang baru terasa manfaat saat pandemi Covid-19. Setelah pemberlakukan work from home banyak warga yang memanfaatkan program ini," tutur Sagung.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

AA Sagung menambahkan pada saat ini masyarakat bisa meminta langsung kedatangan Samsat Kerti. Masyarakat yang berinisiatif ingin membayar tunggakan pajak dapat menghubungi Samsat Kerti pada saluran telepon 081238146241 dan 085969009505.

Realisasi penerimaan PKB melalui Samsat Kerti pada kuartal I/2021 sudah mencapai Rp87,2 juta. UPTD PPRD menyatakan pembayaran tunggakan pajak juga bisa dilakukan secara kolektif melalui koordinasi perangkat desa di wilayah Kabupaten Tabanan.

"Program sangat diminati, khususnya bagi masyarakat yang sibuk dan malas antre banyak yang memanfaatkan layanan ini," ujarnya seperti dilansir Radar Bali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara