KOTA BATU

Taat Bayar PBB, Wajib Pajak Bisa Ikut Undian Umrah Gratis

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 18:00 WIB
Taat Bayar PBB, Wajib Pajak Bisa Ikut Undian Umrah Gratis

Ilustrasi. Sejumlah calon jemaah umrah beristirahat saat menunggu jadwal keberangkatannya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (5/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/nz

BATU, DDTCNews – Pemkot Batu menyiapkan hadiah umrah gratis bagi wajib pajak yang taat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sekretaris Bapenda Kota Batu Dian Fachroni mengatakan hadiah diberikan melalui program Gebyar Taat Pajak Tahun 2022. Dia berharap program tersebut dapat mendorong minat wajib pajak dalam membayar PBB.

"Ada syarat yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, yaitu mereka tidak boleh menunggak atau tidak memiliki tanggungan PBB pada 5 tahun terakhir. Baru kalau begitu nomor objek bisa mengikuti undian umrah gratis," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Dian menambahkan program tersebut juga diharapkan dapat membantu upaya Pemkot merealisasikan target PBB tahun ini yang mencapai Rp14,7 miliar. Saat ini, realisasi PBB baru Rp3 miliar atau 20% dari target yang ditetapkan. Dia berharap target setoran PBB tercapai akhir Juni.

"Jemput bola bakal dilaksanakan di 24 desa dan kelurahan di Kota Batu secara bergiliran. Setiap satu hari satu desa atau kelurahan," ujar Dian seperti dilansir jatimnow.com.

Selain memberikan hadiah umrah, pemkot tercatat juga sedang menyelenggarakan pemutihan atau penghapusan denda atas tunggakan PBB tahun pajak 1996 hingga 2021 yang belum dilunasi wajib pajak.

"Rata-rata dengan adanya jemput bola setiap desa dan kelurahan, PBB yang masuk antara Rp10 juta Rp15 juta dengan jam pelayanan 09.00-14.00 WIB. Di Kelurahan Temas misalnya, ada 180 transaksi dengan nilai PBB hampir Rp 11 juta," tutur Dian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN