PERATURAN PAJAK

Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Muhamad Wildan | Senin, 13 Februari 2023 | 15:00 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan oleh wajib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.

"Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepada DJP. Jadi harus ada pelaporannya. Selain masuk laporan keuangan, harus disampaikan kepada DJP," katanya, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, lanjut Zauki, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak tersebut juga harus memenuhi salah satu dari 4 syarat yang bersifat opsional.

Pertama, perkara penagihan dari piutang itu telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah menangani piutang negara. Kedua, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur.

Ketiga, piutang telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Keempat, terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

"Jadi dari 4 syarat tambahan tersebut dipilih salah satu. Contohnya kalau sudah dipublikasikan maka tinggal dimasukkan dalam laporan laba rugi dan disampaikan ke DJP," ujar Zauki.

Perlu dicatat, keempat persyaratan yang bersifat opsional di atas tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam PMK. PMK yang saat ini masih berlaku adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online