PERATURAN PAJAK

Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Muhamad Wildan
Senin, 13 Februari 2023 | 15.00 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi agar Piutang Tak Tertagih Bisa Dibiayakan

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan UU HPP terkait KUP dan PPh yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Senin (13/2/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan oleh wajib pajak sepanjang persyaratannya terpenuhi.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama Ditjen Pajak (DJP) Imaduddin Zauki mengatakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibiayakan bila piutang tersebut sudah dibiayakan dalam laporan laba rugi komersial.

"Wajib pajak juga harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada kepada DJP. Jadi harus ada pelaporannya. Selain masuk laporan keuangan, harus disampaikan kepada DJP," katanya, Senin (13/2/2023).

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, lanjut Zauki, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya oleh wajib pajak tersebut juga harus memenuhi salah satu dari 4 syarat yang bersifat opsional.

Pertama, perkara penagihan dari piutang itu telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah menangani piutang negara. Kedua, terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kreditur dan debitur.

Ketiga, piutang telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus. Keempat, terdapat pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah tertentu.

"Jadi dari 4 syarat tambahan tersebut dipilih salah satu. Contohnya kalau sudah dipublikasikan maka tinggal dimasukkan dalam laporan laba rugi dan disampaikan ke DJP," ujar Zauki.

Perlu dicatat, keempat persyaratan yang bersifat opsional di atas tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara membiayakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dalam menghitung penghasilan kena pajak diatur dalam PMK. PMK yang saat ini masih berlaku adalah PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.