EFEK VIRUS CORONA

Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Dian Kurniati | Jumat, 03 April 2020 | 10:43 WIB
Syarat Penyerahan Surat Keterangan Asal Barang Impor Dilonggarkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai melonggarkan ketentuan persyaratan penyerahan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin (COO) dari sebelumnya hanya berlaku untuk China, kini berlaku untuk semua negara.

Ketentuan baru itu disampaikan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui Surat Edaran No. 07/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang Menggunakan Skema Tarif Bea Masuk Berdasarkan Tarif Preferensi Sebagai Dampak Pandemi Virus Corona.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa penyerahan SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dari seharusnya diserahkan berupa fisik dan tatap muka. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk semua negara.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

“Relaksasi COO tidak hanya dari China saja, karena semua diberlakukan sama untuk masa sekarang. Situasinya darurat, boleh tidak menyerahkan hardcopy dulu,” katanya melalui konferensi video beberapa waktu yang lalu.

Selama ini, kata Heru, banyak importir di Indonesia harus menunggu lama untuk menerima dokumen SKA dari negara asal lantaran jaringan transportasi internasional terganggu oleh virus Corona.

Padahal, dokumen SKA itu dibutuhkan importir untuk mendapat tarif preferensi berdasarkan kesepakatan internasional. Belum lagi ada kebijakan social distancing yang makin membatasi mobilitas importir dengan petugas DJBC.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Untuk itu, fleksibilitas penyerahan SKA melalui surat elektronik dilakukan demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan fleksibilitas penyerahan hardcopy dokumen SKA berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak 11 Maret 2020.

Importir dapat mengklaim tarif preferensi dengan mengirimkan softcopy dan memenuhi kriteria tentang Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Dokumen softcopy SKA berupa scan atau pindaian berwarna beserta dokumen pelengkap pabean harus dikirimkan melalui email paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran.

Importir juga tetap diwajibkan menyerahkan dokumen fisik asli kepada Bea Cukai paling lambat 90 hari kalender.

DJBC bisa menolak klaim tarif referensi jika barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, atau lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Klaim juga bisa ditolak jika hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid oleh kepabeanan negara asal.

Untuk penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak 11 Maret 2020 hingga tanggal diterbitkannya surat edaran itu, importir dapat mengajukan keberatan dan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri