KEPATUHAN PAJAK

Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Dian Kurniati
Rabu, 24 Mei 2023 | 12.00 WIB
Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menindaklanjuti SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan data dan situasi terkini. Dalam penyusunan daftar prioritas ini, dipertimbangkan pula kewajiban perpajakan di Indonesia yang berlaku paling lama 5 tahun.

Pembentukan Komite Kepatuhan akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

"Karena kami memiliki fase masa daluwarsa 5 tahun, ini kami lakukan secara prioritas," ujarnya.

Hingga 19 Mei 2023, DJP telah menerima 13,49 juta SPT Tahunan atau meningkat 2,89% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu  sebanyak 13,11 juta SPT Tahunan. Angka itu terdiri atas 12,5 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.