KEPATUHAN PAJAK

Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Dian Kurniati | Rabu, 24 Mei 2023 | 12:00 WIB
Susul SPT Tahunan, Komite Kepatuhan Susun Daftar Pengawasan Prioritas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai menindaklanjuti SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah telah membentuk Komite Kepatuhan yang mendukung pelaksanaan tugas otoritas. Dalam hal ini, Komite Kepatuhan akan menyusun daftar prioritas pengawasan berdasarkan manajemen risiko.

"Tidak semua kami lakukan secara bersamaan. Kami lakukan secara prioritas berdasarkan risk management yang kami tetapkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Suryo mengatakan daftar prioritas pengawasan wajib pajak akan terus diperbarui berdasarkan data dan situasi terkini. Dalam penyusunan daftar prioritas ini, dipertimbangkan pula kewajiban perpajakan di Indonesia yang berlaku paling lama 5 tahun.

Pembentukan Komite Kepatuhan akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.

Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Karena kami memiliki fase masa daluwarsa 5 tahun, ini kami lakukan secara prioritas," ujarnya.

Hingga 19 Mei 2023, DJP telah menerima 13,49 juta SPT Tahunan atau meningkat 2,89% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 13,11 juta SPT Tahunan. Angka itu terdiri atas 12,5 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 990.000 wajib pajak badan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara