KEBIJAKAN PAJAK

Susah Upload Data di e-Faktur 3.0, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Desember 2020 | 11:15 WIB
Susah Upload Data di e-Faktur 3.0, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang tengah menghadapi persoalan ketika mengunggah data faktur pajak di sistem e-faktur 3.0.

Melalui akun @kring_pajak, DJP mengatakan upaya wajib pajak untuk mengunggah faktur pajak secara elektronik terkendala beberapa hari terakhir ini karena adanya gangguan teknis. Hal tersebut membuat sistem e-faktur 3.0 menjadi kurang stabil.

"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020).

Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala bisa kembali mengakses aplikasi e-faktur 3.0. DJP meminta wajib pajak untuk mengunggah data faktur pajak secara berkala.

"Mulai kemarin sudah berangsur normal kembali. Silahkan dicoba secara berkala," ujar DJP.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Meski pelayanan secara langsung bisa dilakukan, DJP masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.

Otoritas sendiri sudah merilis e-faktur 3.0 yang merupakan aplikasi faktur pajak yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.

Dengan adanya e-faktur 3.0, DJP menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 14:03 WIB

efaktur sampai hari ini tgl 24 des 2020 masih belom bs di gunakan, masih susah uploadnya, knp kok kpp malah bilang sdh normal dr tgl 22 yaa?? pdhl sampai saat ini aja masih gak bisa upload.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi