Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak yang tengah menghadapi persoalan ketika mengunggah data faktur pajak di sistem e-faktur 3.0.
Melalui akun @kring_pajak, DJP mengatakan upaya wajib pajak untuk mengunggah faktur pajak secara elektronik terkendala beberapa hari terakhir ini karena adanya gangguan teknis. Hal tersebut membuat sistem e-faktur 3.0 menjadi kurang stabil.
"Beberapa hari lalu server kami memang kurang stabil dan sedang ada gangguan. Sehingga hanya sedikit yang berhasil melakukan upload faktur," tulis DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (23/12/2020).
Otoritas menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami WP dalam melaksanakan administrasi pajak secara elektronik. Sistem e-faktur 3.0 mulai kembali normal secara bertahap mulai Selasa (22/12/2020).
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang dalam beberapa hari terakhir mengalami kendala bisa kembali mengakses aplikasi e-faktur 3.0. DJP meminta wajib pajak untuk mengunggah data faktur pajak secara berkala.
"Mulai kemarin sudah berangsur normal kembali. Silahkan dicoba secara berkala," ujar DJP.
Layanan elektronik saat ini menjadi andalan wajib pajak dan otoritas pajak. Meski pelayanan secara langsung bisa dilakukan, DJP masih menganjurkan wajib pajak untuk memanfaatkan saluran elektronik dalam mendapatkan pelayanan perpajakan.
Otoritas sendiri sudah merilis e-faktur 3.0 yang merupakan aplikasi faktur pajak yang menawarkan sejumlah fitur baru seperti prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Dengan adanya e-faktur 3.0, DJP menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak lagi perlu melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur. (rig)