KEBIJAKAN PEMERINTAH

Surat Pengangkatan CPNS Beredar di Medsos, Ini Kata Kementerian PANRB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Februari 2021 | 08:47 WIB
Surat Pengangkatan CPNS Beredar di Medsos, Ini Kata Kementerian PANRB

Surat palsu yang beredar di media sosial. (foto: Kementerian PAN-RB) 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan surat yang ramai beredar melalui Whatsapp tentang Pengangkatan CPNS Jalur Khusus T.A 2013/2014 adalah palsu.

Kabiro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian memastikan Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan surat pengangkatan CPNS bernomor B/977/S.KP.01.00/2020.

“Surat itu dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (18/02).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Surat palsu yang mencatut nama Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji tersebut mengesankan seolah Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS Tahun Anggaran 2013/2014 melalui Jalur Khusus.

Keputusan tersebut seolah-olah dihasilkan berdasarkan Rapat Koordinasi CPNS Jalur Khusus dengan Pejabat Pembina Teknis Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 28 Desember 2020 di Kementerian PANRB.

Dalam surat pengangkatan CPNS palsu itu juga menyebutkan seluruh peserta CPNS dari jalur khusus tersebut untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Biro Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Andi menegaskan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan pengangkatan CPNS hanya dilakukan melalui proses seleksi. “Semua pengangkatan CPNS harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” tuturnya.

Dia juga mengimbau seluruh informasi yang berhubungan dengan CPNS hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan medsos resmi Kementerian PANRB. Jika terdapat pertanyaan, masyarakat dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di [email protected].

“Kami harapkan masyarakat selalu waspada dan melakukan konfirmasi mengenai kebenaran informasi yang beredar melalui situs resmi instansi terkait atau menanyakan kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tegasnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi