PMK 83/2021

Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Hamida Amri Safarina | Jumat, 16 Juli 2021 | 09:30 WIB
Sumbangan Penanganan Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang waktu pemberlakuan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Perpanjangan waktu itu tertuang dalam PMK 83/2021. Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dengan PMK 239/2020. Kini, fasilitas PPh atas pemberian sumbangan yang diatur melalui PP 29/2020 tersebut diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK 83/2021 yang diundangkan pada 1 Juli 2021 tersebut.

Baca Juga:
KPU: Sumbangan Kampanye Pemilu berupa Barang dan Jasa Harus Dilaporkan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 29/2020, sumbangan dalam rangka penanganan Covid-19 dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan.

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan dua syarat. Pertama, sumbangan didukung oleh bukti penerimaan sumbangan. Kedua, sumbangan diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan.

Adapun terdapat 5 penyelenggara pengumpulan sumbangan. Kelimanya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga:
Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

“Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan tiga hal. Pertama, nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan. Kedua, nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan. Ketiga, harga pokok penjualan, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh). Daftar nominatif disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, penyelenggara pengumpulan sumbangan diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggara pengumpulan sumbangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 11 April 2024 | 08:00 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Zakat dari Anak Belum Dewasa Dapat Kurangi Penghasilan Bruto Orang Tua

Rabu, 10 April 2024 | 08:30 WIB PENGHITUNGAN PAJAK

Wajib Pajak Badan Bisa Hitung Zakat Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Jumat, 15 September 2023 | 15:26 WIB PEMILU 2024

Danai Kampanye, Penyumbang Tidak Boleh Punya Tunggakan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara