MALAYSIA

Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 12:19 WIB
Sumbangan Atasi Virus Corona Kurangi Pajak

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz.

PETALING JAYA, DDTCNews—Pemerintah Malaysia akan memberikan pengurangan pajak kepada perorangan atau badan yang menyumbang dana untuk mengatasi mewabahnya virus Corona (Covid-19) dan juga sumbangan kepada Kementerian Kesehatan.

Menteri Keuangan Malaysia Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari langkah tambahan untuk memastikan pengiriman sumber daya keuangan yang efektif untuk memerangi wabah Covid-19.

“Kementerian Keuangan telah menyetujui pengurangan pajak untuk kontribusi dan sumbangan dalam bentuk tunai dan barang oleh perorangan dan perusahaan untuk dana Covid-19 dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya di Petaling Jaya, Senin (23//3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Menkeu mengakui kontribusi yang dibuat oleh perusahaan yang terkait dengan pemerintah yang hingga saat ini berjumlah RM60 juta setara dengan Rp223 miliar dalam bentuk obat-obatan dan peralatan medis akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mengatasi wabah virus Corona.

“Pemerintah menyambut baik kemurahan hati orang Malaysia, baik rakyat maupun sektor korporasi, dalam berkontribusi dan menyumbang untuk mengatasi wabah Covid-19. Sektor korporasi kami dorong untuk membantu upaya nasional untuk memerangi wabah tersebut,” katanya.

Zafru Tengku Abdul Aziz menambahkan bea masuk dan pajak penjualan untuk masker wajah akan dikecualikan untuk konsumen dalam negeri. Pemerintah, katanya, sadar akan kesulitan yang dihadapi oleh rakyat dalam mendapatkan masker wajah karena meningkatnya permintaan.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Namun, sambungnya, masyarakat juga didorong menghindari pembelian masker wajah secara berlebihan untuk memastikan pasokan yang memadai untuk semua. Untuk memperkuat hal itu, pemerintah juga telah memberlakukan larangan ekspor pada masker wajah.

Dia juga mengatakan, seperti dilansir thestar.com.my, Unit Implementasi dan Koordinasi Lembaga Nasional pada Paket Stimulus Ekonomi (Laksana) telah dibentuk. Lembaga tersebut akan bekerja memantau pengiriman stimulus untuk mengatasi wabah Corona.

Inisiatif yang telah diterapkan termasuk pembebasan pajak layanan untuk hotel, pembayaran masing-masing RM200 kepada penerima biaya hidup, dan restrukturisasi pinjaman untuk peminjam yang terkena dampak, terutama perorangan dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Inisiatif lainnya adalah pengurangan kontribusi karyawan, diskon listrik, dan usulan penangguhan angsuran pajak pendapatan bulanan untuk industri pariwisata. “Persiapan sedang berlangsung untuk paket stimulus ekonomi kedua yang diumumkan 30 Maret 2020,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara