SELANDIA BARU

Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 September 2018 | 14:39 WIB
Sugar Tax Untungkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Ilustrasi.

WELLINGTON, DDTCNews – Kementerian Kesehatan menilai pemberlakuan pajak gula atau sugar tax mampu menyelamatkan jiwa, mengurangi anggaran kesehatan dan menguntungkan masyarakat berpenghasilan rendah.

Penasihat Kementerian Kesehatan Selandia Baru John Potter mengatakan pemberlakuan sugar tax mampu mengurangi tingkat konsumsi masyarakat karena konsumen perlu mempertimbangkan pengeluaran yang lebih tinggi atas barang tersebut.

“Pengurangan konsumsi melalui pajak mungkin akan berpengaruh paling besar pada masyarakat berpenghasilan rendah. Di Selandia Baru, Maori, dan Pasifik akan sangat menguntungkan,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:
Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Asumsi Potter tersebut berlandaskan pada studi Berkeley yang mencatat pengenaan sugar tax mendorong masyarakat berpenghasilan rendah mengkonsumsi lebih sedikit minuman berpemanis. Mereka akan cenderung memperbanyak konsumsi air mineral.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Profesor Kesehatan Masyarakat Universitas Massey ini, pengenaansugar tax harus didasarkan pada kandungan gula. Dengan demikian, besaran pajak tidak dikenakan pada nilai barang.

Tarif sugar tax sebesar 20% diprediksi bisa berhasil, meskipun studi Berkeley hanya mengenakan 1% atas kandungan 30 gram gula. Namun, asumsi Potter berlawanan dengan ekonom yang menilai pemajakan ini belum tentu berhasil sepenuhnya.

Baca Juga:
Ikuti Langkah Selandia Baru, Negara Ini Pajaki Ternak-Ternak Sapi

Kepala Ekonom Selandia Baru Think Tank Eric Crampton menegaskan studi yang lebih dalam telah dilakukan dan mencatat dampak pemberlakuan sugar tax terlalu kecil untuk mengusung perbaikan kesehatan masyarakat.

Meski begitu, Kantor Perdana Menteri Selandia Baru mengatakan pemerintah belum mempertimbangkan pemberlakuan sugar tax pada saat ini. Pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk memberlakukan jenis pajak ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 18:00 WIB SELANDIA BARU

Otoritas Ini Naikkan Tarif Pajak atas Penghasilan dari Reksa Dana

Selasa, 05 Maret 2024 | 17:07 WIB KERJA SAMA EKONOMI

Bertemu PM Selandia Baru, Jokowi Bahas Komitmen Investasi Rp149 Miliar

Selasa, 29 Agustus 2023 | 13:00 WIB SELANDIA BARU

Tak Kunjung Ada Kesepakatan, Pajak Digital di Negara Ini Berlaku 2025

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:00 WIB SELANDIA BARU

Jika Kembali Terpilih, PM Selandia Baru Ini Janji Pangkas Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini