ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tahunan, Ini Pesan Jokowi kepada Wajib Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 09:00 WIB
Sudah Lapor SPT Tahunan, Ini Pesan Jokowi kepada Wajib Pajak

Presiden Joko Widodo saat memamerkan bukti penerimaan elektronik (BPE) seusai melaporkan SPT Tahunan 2022. (foto: Setkab)

SURAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Jokowi mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online. Namun, kantor pelayanan pajak juga akan tetap melayani wajib pajak yang ingin berkonsultasi soal pelaporan SPT Tahunan.

"Saya sendiri sudah menyampaikan SPT [Tahunan 2022]," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Jokowi telah melaporkan SPT Tahunan 2022 melalui e-filing pada Senin (6/3/2023). Sebagai bukti, Presiden bahkan sempat memamerkan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang telah diterimanya ke publik.

Dia menjelaskan setiap wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Pelaporan SPT Tahunan tersebut dapat dilakukan secara manual atau online seperti e-filing dan e-form.

Jokowi sempat mengunjungi KPP Pratama Surakarta untuk mengecek secara langsung penyampaian SPT Tahunan 2022. Dia mengaku kaget lantaran wajib pajak yang mengantre masih banyak walaupun kini tersedia layanan pelaporan SPT Tahunan secara online.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Menurutnya, kebanyakan wajib pajak ingin berkonsultasi dengan account representative soal SPT Tahunan yang akan disampaikan.

"Ternyata memang wajib pajak ingin memastikan bahwa yang diisi betul. Ada yang kurang yakin, bawa ke sini, tanyakan benar, baru dibayar," ujarnya.

Pada kunjungan tersebut, Jokowi sempat berbincang dengan beberapa wajib pajak bernama Sabar dan Harsono. Sabar mengaku terkendala saat melaporkan SPT Tahunan secara online sehingga perlu berkonsultasi ke kantor pajak.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selain itu, ia juga ingin melaporkan telah pindah alamat dari yang sebelumnya tercantum pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, Harsono datang KPP untuk memastikan SPT Tahunan 2022 yang akan disampaikan telah betul sepenuhnya.

"Kalau pajak saya kira penting. Salah satu penghasilan negara itu dari pajak," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT