ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Suami Meninggal, Bagaimana NPWP & Tunggakan Pajaknya? Begini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perlakuan pajak terhadap seorang suami sebagai wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia.

Apabila wajib pajak yang dimaksud tidak meninggalkan warisan, NPWP atas nama si suami bisa diajukan penghapusan. DJP menegaskan bahwa NPWP tersebut tidak bisa diubah menjadi NPWP istri.

"Silakan istri untuk melakukan pendaftaran NPWP untuk dirinya sendiri," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan seorang netizen, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Sebaliknya, apabila si suami meninggalkan warisan maka NPWP tersebut diubah menjadi NPWP Warisan Belum Terbagi. Selanjutnya, NPWP akan dilakukan penghapusan jika warisannya telah terbagi.

"Istri dapat menggunakan NPWP tersebut sampai warisan telah terbagi, kecuali memiliki hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah," tulis DJP.

Kemudian terkait dengan tunggakannya, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Soal penghapusan NPWP milik si suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak.

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi.

Baca Juga:
Kembangkan Taxpayer Account Management, DJP Jamin Kerahasiaan Data WP

"..., dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi," bunyi Pasal 6 huruf c PMK 189/2020.

Sedangkan apabila harta warisan telah terbagi, maka penagihan dilakukan terhadap ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.

Ketentuan lebih detail tentang penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan bisa dibaca dalam PMK 189/2020. Perlakuan lebih lanjut, keluarga dari wajib pajak yang meninggal dunia bisa menghubungi KPP terdaftar untuk dilakukan asistensi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan