PEREKONOMIAN INDONESIA

Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 18:05 WIB
Stimulus Diperlukan untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi di Atas 5 Persen

Penumpang menunggu kedatangan Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan latar belakang gedung bertingkat di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Prada/sgd/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berpandangan stimulus fiskal dalam bentuk PPN rumah DTP, bantuan pangan, hingga bantuan langsung tunai (BLT) diperlukan guna menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap di atas 5%.

Berdasarkan penghitungan pemerintah, perekonomian nasional tahun ini berpotensi hanya tumbuh sebesar 4,99% akibat ketidakpastian global. Dengan adanya pemberian stimulus, perekonomian pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5,04%.

"Pada kuartal IV/2023 kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa dijaga 5,01%, sehingga pada full year 2023 kita berharap perekonomian kita tetap terjaga di 5,04%. Kalau tidak diberi dukungan, pertumbuhan ekonomi bisa turun ke 4,99%," ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Adapun pertumbuhan ekonomi sepanjang 2024 diperkirakan mencapai 5,24% berkat adanya stimulus fiskal. Bila tidak ada stimulus yang diberikan pada tahun depan, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tertahan menjadi hanya sebesar 5,08%.

"Kita berharap bisa memberikan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 0,16% sehingga pertumbuhan full year tahun depan terjaga di 5,24%," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah selama 14 bulan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Fasilitas PPN DTP diberikan sebesar 100% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini berlaku pada November 2023 hingga Juni 2024.

Baca Juga:
Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Pada Juli 2024 hingga Desember 2024, fasilitas PPN rumah DTP yang diberikan turun menjadi hanya sebesar 50% atas penyerahan maksimal Rp2 miliar. Pemerintah mencatat total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian fasilitas PPN DTP pada akhir 2023 dan sepanjang 2024 mencapai Rp3,38 triliun.

Selain memberikan fasilitas PPN DTP, pemerintah juga memberikan tambahan bantuan pangan dalam bentuk beras khusus pada Desember 2023. Bantuan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per keluarga penerima manfaat (KPM) kepada 21,3 juta KPM. Anggaran yang dibutuhkan untuk tambahan bantuan pangan mencapai Rp2,67 triliun.

Selanjutnya, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) El Nino kepada 18,8 juta KPM. BLT yang diberikan senilai Rp200.000 per bulan untuk November dan Desember 2023. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk BLT ini mencapai Rp7,52 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?