VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pegawai DJP dan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:48 WIB
Sri Mulyani Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pegawai DJP dan DJBC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai di tengah wabah virus Corona.

Sri Mulyani menilai pegawai di kedua direktorat itu memiliki risiko tinggi tertular virus Corona lantaran pekerjaannya selalu bersinggungan dengan masyarakat. Dia berharap para pegawai tetap melayani masyarakat secara baik.

“Risiko meningkat dengan adanya Corona. Saya terima kasih kepada seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas meski ada situasi dihadapi, terutama di bandara dan pelabuhan,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan selalu memperhatikan keamanan dan kesehatan seluruh pegawai. Dia juga memastikan kehati-hatian itu juga tidak mengurangi tugas dari para pegawai dalam melayani masyarakat.

Saat ini, musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sudah datang. Interaksi antara pegawai DJP dengan masyarakat pun makin intens, meski pada saat bersamaan pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online atau e-Filing.

Di lain pihak, lanjut Sri Mulyani, pegawai DJBC tetap bekerja di setiap pintu masuk di pelabuhan dan bandara, sehingga risiko tertular virus Corona dari setiap orang yang masuk ke Indonesia pun cukup besar.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap pengunjung di kantor pajak sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tak hanya itu, wajib pajak yang datang juga diwajibkan membersihkan tangan menggunakan cairan pembersih sebelum memasuki kantor. Adapun prosedur itu sesuai dengan instruksi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam prosedur pemeriksaan tersebut, wajib pajak dengan suhu di atas 38 derajat Celcius, tidak akan diizinkan memasuki kantor pajak, sehingga disarankan melaporkan SPT melalui e-Filing.

“Kami sangat menjaga kesehatan, baik karyawan kami maupun wajib pajak. Protokol yang kami lakukan sesuai dengan tempat lain, agar tidak ada yang tertular,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

BERITA PILIHAN