APBN KITA

Sri Mulyani Soroti Bengkaknya Simpanan Pemda di Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Soroti Bengkaknya Simpanan Pemda di Bank

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021). Rapat kerja tersebut beragendakan penyerahan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyoroti meningkatnya jumlah simpanan pemerintah daerah di perbankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan simpanan daerah di perbankan pada Agustus 2021 mencapai Rp178,95 triliun. Jumlah tersebut naik 3,01% dari tingkat simpanan pada Juli 2021 senilai Rp173,73 triliun, atau naik senilai Rp5,22 triliun.

"Simpanan daerah yang naik sedikit ini menjadi perhatian kita," katanya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Menkeu Sri Mulyani memaparkan masih ada daerah dengan nilai simpanan yang lebih besar dibandingkan belanja untuk 3 bulan ke depan. Hal ini menandakan realisasi belanja daerah yang lambat.

Daerah dengan nilai simpanan yang jauh lebih gendut ketimbang belanjanya adalah Jawa Timur dengan surplus Rp9,9 triliun, Aceh dengan selisih Rp4,3 triliun, dan Jateng senilai Rp4,2 triliun.

Di sisi lain, ada juga daerah dengan kebutuhan belanja yang lebih tinggi dari simpanannya. Hal ini menunjukkan realisasi belanja yang berjalan lebih cepat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Belanja operasional yang lebih tinggi dari simpanan pemda di bank ditempati oleh DKI Jakarta senilai Rp2,5 triliun, Lampung Rp1,1 triliun, dan NTB sejumlah Rp900 miliar.

Simpanan pemda di bank hingga akhir Agustus 2021 tercatat mengalami penurunan jika dibandingkan periode sama tahun lalu dengan simpanan mencapai Rp227,14 triliun. Tingkat simpanan tersebut turun sebesar 21,21% dengan nominal senilai Rp48,19 triliun.

Lalu, saldo rata-rata simpanan pemda di bank dalam 3 tahun terakhir sejumlah Rp96 triliun. Kemenkeu, lanjut Sri Mulyani, menyatakan statistik tersebut menunjukkan pemanfaatan kas di daerah perlu lebih dioptimalkan.

"Mayoritas daerah realisasi belanja masih lebih rendah dari transfer. Saat transfer sudah dengan tata kelola persyaratan salur, mereka [pemda] juga tidak langsung membelanjakan," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21