KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Dian Kurniati | Kamis, 15 Desember 2022 | 11:45 WIB
Sri Mulyani: Semua Negara Perlu Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai semua negara masih perlu memberikan insentif fiskal untuk menarik investasi.

Sri Mulyani mengatakan investasi diperlukan untuk menciptakan nilai tambah dan menciptakan banyak lapangan kerja. Menurutnya, semua negara juga sedang berlomba menarik investor agar menanamkan modal di wilayahnya.

"Kita harus terus mendorong sektor industri, yang terkadang menggunakan alat fiskal termasuk insentif," katanya dalam peluncuran World Bank Indonesia Economic Prospects Report, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Sri Mulyani mengatakan kondisi perekonomian dunia sedang dihadapkan ketidakpastian yang tinggi. Pada tahun depan, tantangan juga diperkirakan bakal lebih berat sehingga sejumlah negara berisiko mengalami resesi.

Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, persaingan menarik investor menjadi makin berat. Instrumen fiskal pun dapat menjadi sarana bagi suatu negara untuk menarik minat investor.

Dia menjelaskan penggunaan insentif fiskal untuk menarik investasi menjadi sesuatu yang wajar. Menurutnya, negara sebesar Amerika Serikat juga menggunakan instrumen fiskal yang luar biasa untuk menarik modal ke wilayahnya.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pemberian insentif fiskal secara besar-besaran bahkan sampai menimbulkan ketegangan dengan negara lain, terutama pada sekutu di negara-negara eropa. Pasalnya, kebijakan AS tersebut juga menyebabkan beberapa perusahaan melakukan relokasi usaha.

Di dalam negeri, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah memanfaatkan suasana pandemi Covid-19 untuk melakukan berbagai langkah reformasi, termasuk melalui pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali mengesahkan omnibus law RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi undang-undang.

"Ini adalah building block atas semua legislasi atau peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari reformasi struktural dan reformasi birokrasi yang kita lakukan," ujarnya.

Baca Juga:
Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

Sementara itu, Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menyebut reformasi struktural penting dijalankan untuk mendorong potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Melalui langkah reformasi yang sudah berjalan, Indonesia akan dapat mengoptimalkan kinerja manufaktur serta perdagangan barang dan jasa.

"Kebijakan fiskal yang proaktif sangat penting untuk menavigasi ketidakpastian global. Kebijakan fiskal akan memberi ruang untuk meningkatkan investasi sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:31 WIB LAPORAN KINERJA ESDM 2023

Realisasi Investasi Sektor Energi Terbarukan Stagnan, Ini Penyebabnya

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi