INTEGRASI DATA

Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:37 WIB
Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan terkait dengan integrasi data keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpres tersebut akan mengurai permasalahan mengenai data penduduk yang beragam jenis, termasuk untuk tujuan penggalian potensi perpajakan. Dia beralasan saat ini, setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas yang berbeda dan tersebar di berbagai lembaga atau instansi.

"Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sri Mulyani mengatakan permasalahan mengenai nomor identitas yang beragam sempat terjadi pada Kemenkeu karena Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan nomor identitas yang berbeda. Belakangan, nomor identitas antara DJP dan DJBC dapat disatukan.

Pada konteks yang lebih luas, Sri Mulyani menyebut masih banyak identitas WNI dengan nomor yang berbeda-beda, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor paspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan atau konsolidasi data agar lebih terintegrasi. Hal ini juga sejalan dengan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Saat ini, DJP terus berupaya membangun fondasi integrasi data perpajakan dengan melakukan pencocokan data NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan data yang terintegrasi, Sri Mulyani menilai proses analisis akan lebih mudah, baik yang bersifat prediktif maupun preskriptif.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Menurutnya, data yang terintegrasi membutuhkan pengenal umum atau common identifier agar bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat. Hal ini dibutuhkan, misalnya saat otoritas harus melakukan identifikasi transaksi, menelusuri aset, melakukan konfirmasi transaksi, menggali potensi, melengkapi basis data, serta membangun profil risiko wajib pajak di Indonesia.

"Ini terutama untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajaknya," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai integrasi data akan menjadi batu fondasi dalam membangun big data analytic yang bisa dipakai untuk peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, big data juga bisa dipakai untuk merumuskan kebijakan, misalnya mengenai sasaran bantuan sosial dan subsidi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara