KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

Dian Kurniati | Senin, 07 September 2020 | 16:24 WIB
Sri Mulyani Rombak Alokasi Program Anggaran Pemulihan Ekonomi 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan merombak alokasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang tertuang dalam rancangan APBN 2021 menyusul adanya rencana penambahan jenis bantuan sosial.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan presiden memerintahkan adanya penambahan jenis bantuan sosial yang akan berlanjut hingga tahun depan. Guna memuluskan rencana tersebut, beberapa pos anggaran yang telah tersusun perlu diubah.

"Kemarin, kami bicara program PEN (2021) yang lebih rendah (dibandingkan dengan tahun ini). Namun, Bapak Presiden akan tetap melakukan perubahan alokasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Untuk diketahui, arah kebijakan anggaran 2021 di antaranya melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp356,5 triliun dalam RAPBN 2021 untuk program pemulihan nasional.

Anggaran terbagi dalam enam sektor, yaitu kesehatan, perlindungan sosial masyarakat, dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, dukungan UMKM, pembiayaan korporasi, serta insentif pajak untuk dunia usaha.

Namun, pada sidang kabinet paripurna hari ini, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang sejumlah bantuan sosial lainnya, termasuk subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

"Ini yang akan kami coba antisipasi, apakah dalam hal ini bansosnya akan diperpanjang apakah jumlahnya dikurangi. Mungkin [anggaran] ini akan berubah di beberapa tempat," ujar Sri Mulyani.

Meski begitu, menkeu belum menyampaikan secara lebih terperinci soal perubahan alokasi program pemulihan ekonomi nasional 2021. Dia hanya memastikan penyusunan RAPBN 2021 akan tetap mengutamakan disiplin fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bunga Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena Pajak, Tetap Masuk di SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya