Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Kendati penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 masih terkontraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai realisasi setoran pajak dari karyawan ini perlahan-lahan mulai membaik.
Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak PPh Pasal 21 sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp34,54 triliun atau turun 5,58% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp36,58 triliun. Menurutnya, kontraksi tersebut dikarenakan kegiatan ekonomi belum sepenuhnya pulih.
"Penerimaan PPh Pasal 21 masih mengalami tekanan karena memang ekonomi belum sepenuhnya pulih, tetapi ada suatu tren yang diharapkan mulai membaik pada kuartal II/2021," katanya beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi April 2021, pemulihan penerimaan PPh Pasal 21 sebenarnya sudah mulai terasa. Kontraksi penerimaan PPh Pasal 21 sebesar 5,58% pada kuartal I/2020 ini masih lebih rendah ketimbang kontraksi yang terjadi pada Februari 2021 sebesar 5,8%.
Penerimaan yang mulai pulih ini sejalan dengan serapan tenaga kerja yang juga mulai membaik meski masih mencatatkan rapor negatif sebagaimana tertuang dalam survei kegiatan dunia usaha (SKDU) yang dirilis oleh Bank Indonesia.
Berdasarkan SKDU Bank Indonesia, saldo bersih tertimbang (SBT) penggunaan tenaga kerja tercatat turun 10,18% pada kuartal IV/2020. Catatan tersebut masih lebih baik ketimbang kuartal sebelumnya yaitu -22,35% pada kuartal II/2020 dan -16,47% pada kuartal III/2020.
Pada kuartal I/2021, SBT penggunaan tenaga kerja kembali membaik. SBT penggunaan tenaga kerja pada kuartal I/2021 hanya turun 5,69%, atau jauh lebih baik bila dibandingkan dengan SBT pada kuartal IV/2020.
Bank Indonesia mencatat penggunaan tenaga kerja mengalami perbaikan pada hampir semua sektor terutama pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Hal ini terkait dengan meningkatnya kebutuhan tenaga kerja jelang musim panen.
Meski demikian, beberapa sektor yang SBT penggunaan tenaga kerjanya masih mengalami kontraksi di antaranya seperti sektor pertambangan, manufaktur, dan jasa.
Pada kuartal II/2021, BI memperkirakan SBT penggunaan tenaga kerja akan kembali ke level positif menjadi sebesar 0,72%. Apabila terjadi, SBT penggunaan tenaga kerja untuk pertama kali berada di zona positif, terhitung sejak kuartal IV/2019. (rig)