RAPBN 2022

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Belum Balik ke Level Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 18:18 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Belum Balik ke Level Sebelum Pandemi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan target penerimaan pajak yang direncanakan dalam RAPBN 2022. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak masih belum kembali ke level sebelum pandemi Covid-19 meskipun perekonomian pada tahun depan diproyeksi tumbuh 5%-5,5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kendati perekonomian akan tumbuh dan pulih pada tahun depan, ada kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20%.

"[Target] penerimaan pajak kita yang mencapai Rp1.262,9 triliun tumbuh 10,5% [dibandingkan outlook tahun ini], tetapi masih di bawah penerimaan 2019. Insentif yang bersifat permanen yakni penurunan PPh badan ke 20% akan terjadi tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pemerintah, sambung Sri Mulyani, berharap aktivitas usaha mulai pulih. Secara lebih terperinci, penerimaan PPh diperkirakan akan mencapai Rp680,9 triliun atau tumbuh 10,7% bila dibandingkan dengan outlook 2021 yang mencapai Rp615,2 triliun.

Adapun penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diproyeksi senilai Rp552,3 triliun atau tumbuh 10,1% dibandingkan dengan outlook 2021 yang senilai Rp501,8 triliun.

"Ini sejalan dengan growth, inflasi, dan extra effort," imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada tahun depan, pemerintah berkomitmen untuk melakukan perluasan objek pajak dan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan guna menjaga penerimaan pajak. Pemerintah akan berinovasi dalam melakukan penggalian potensi perpajakan agar iklim investasi dan keberlanjutan usaha tetap terjaga.

Kanal pembayaran pajak juga akan terus diperluas agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak. Penegakan hukum juga akan dilakukan secara lebih adil. Adapun insentif pajak masih akan diberikan pemerintah. Namun, pemberian akan dilakukan secara lebih selektif.

"Kita akan terus melakukan reform perpajakan baik dari sisi SDM (sumber daya manusia), IT (information technology), dan regulasi," kata Sri Mulyani.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara