LEMBAGA INTERNASIONAL

Sri Mulyani: OFID Harus Reformasi Internal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Juli 2019 | 18:10 WIB
Sri Mulyani: OFID Harus Reformasi Internal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) didampingi para menteri anggota OFID di Vienna setelah pertemuan tahunan Dewan Menteri OFID ke-39.

VIENNA, DDTCNews—Dana OPEC untuk Pengembangan Internasional (The OPEC Fund for International Development/OFID), lembaga pembiayaan internasional bentukan Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC), harus berubah dan menjalankan reformasi internal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan OFID harus melakukan reformasi internal untuk mengubah model bisnis, cara kerja, tata kelola, transparansinya. Strategi keuangan (pinjaman, hibah dan sumber pendanaan) OFID juga harus diubah secara fundamental.

“Tantangan OFID adalah bagaimana tetap menjadi lembaga pembiayaan pembangunan secara global, tetap relevan, lincah dan fleksibel serta efektif,” katanya saat memimpin sidang Pertemuan Menteri OFID di Vienna, Austria, Kamis (18/7/2019) seperti dilansir laman sosial medianya.

Baca Juga:
Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

OFID didirikan pada tahun 1975 di Algeria, yang bertugas mengumpulkan sumbangan negara-negara OPEC guna membantu negara-negara berkembang dan miskin dalam mencapai tujuan pembangunan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kemakmuran.

Dana OFID dari kontribusi negara OPEC dan cadangannya mencapai US$7,7 miliar dengan komitmen US$23,4 miliar dan pencairan pinjaman US$16,1 miliar untuk energi, transportasi, air bersih, proyek pertanian, kesehatan untuk berbagai negara di Afrika, Asia, Amerika Latin, Timur Tengah dan Eropa.

Pertemuan di Vienna itu membahas strategi OFID dari segi keuangan dan operasional, dengan perubahan ekonomi dunia yang sangat besar. Kebutuhan pembangunan kian meningkat, sementara itu, ekonomi negara OPEC justru mengalami tekanan berat dengan gejolak harga minyak.

Baca Juga:
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Sri Mulyani juga menyampaikan dukungan reformasi OFID kepada Dirjen OFID baru Abdulhamud Al Khalifa dari Saudi Arabia. “Saya telah menyelesaikan tugas sebagai pimpinan ministerial council dan menyerahkan kepemimpinan selanjutnya ke Menteri Keuangan Iran Farhan Dejpasand,” katanya.

Di bawah kepemimpinan Indonesia sejak Juni 2018, OFID telah meraih dua kemajuan penting, yaitu memilih dirjen OFID setelah 15 tahun tidak terjadi pergantian pimpinan, dan menyelesaikan new strategy on sustainable growth and maximum development impact.

“Strategi baru ini framework dan landasan OFID agar lebih efektif dalam membantu pencapaian target sustainable development goals, utamanya melalui pemberian pinjaman lunak dan hibah penghapusan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di negara berkembang,” kata Sri Mulyani. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kumpulkan Pejabat Bea Cukai, Sri Mulyani Sampaikan Pesan Ini

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya