INSENTIF PAJAK

Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Dian Kurniati | Kamis, 15 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Sri Mulyani Minta Pengusaha Properti Pakai Insentif Pajak, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh pelaku usaha properti dan perumahan memanfaatkan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan peran sektor properti sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Selain memulihkan sektor usaha, dia berharap insentif pajak juga dapat mendorong masyarakat kembali membeli properti.

"Saya berharap pelaku usaha, terutama di bidang properti, konsumsi, dan perumahan mampu menghadapi tekanan ini dan mampu memahami berbagai instrumen-instrumen yang telah diberikan pemerintah untuk bisa membantu sektor usaha, termasuk insentif di bidang perpajakan," katanya dalam pembukaan Property Fiesta Virtual Expo 2020, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan sektor usaha properti, baik insentif yang terkait dan tidak terkait Covid-19 maupun kemudahan pelaksanaan perpajakan.

Menurutnya, insentif pajak untuk pelaku usaha properti telah tertuang dalam PMK 110/2020. Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Dia menyebut ada berbagai klasifikasi lapangan usaha di sektor properti yang memperoleh insentif pajak tersebut. Misalnya, konstruksi gedung tempat tingkat, konstruksi gedung perkantoran, konstruksi gedung pendidikan, dan konstruksi gedung tempat hiburan.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tidak hanya memberikan insentif pajak, sambung Sri Mulyani, pemerintah juga mempermudah prosedur pelaksanaan perpajakannya.

"Prosedur untuk mendapatkan insentif pajak ini sangat disederhanakan sehingga para wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui laman resmi Ditjen Pajak," ujarnya.

Sri Mulyani menyebut sektor properti dan perumahan menjadi salah satu sektor usaha yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB). Pengeluaran rumah tangga dari sektor perumahan mampu meningkatkan PDB hingga 0,6% hingga 1,4% serta menyerap tenaga kerja sekitar 4,23 juta orang.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 juga menargetkan kontribusi sektor perumahan menjadi 4% terhadap PDB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya