CUKAI HASIL TEMBAKAU

Sri Mulyani Lihat Efek Tidak Adanya Kenaikan Cukai Rokok Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2019 | 09:47 WIB
Sri Mulyani Lihat Efek Tidak Adanya Kenaikan Cukai Rokok Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal mengklaim rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada 2020 sudah mengakomodasi berbagai kepentingan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif itu memperhatian dua aspek yakni isu kesehatan dan keberlangsungan industri. Tidak adanya kenaikan tarif CHT sejak 2018, menurutnya, telah meningkatkan prevalansi perokok anak dan perempuan.

“Dari 2018 tidak ada perubahan tarif. Sekarang yang menonjol itu adalah peningkatan jumlah perokok muda dan perempuan dan juga porsi konsumsi masyarakat miskin terbesar kedua adalah untuk rokok,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (16/9/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut dari sisi industri, pemerintah memberikan atensi untuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Segmen usaha ini masih melibatkan banyak tenaga kerja dan mayoritas menggunakan bahan baku lokal hasil petani tambakau dan cengkeh.

Oleh karena itu, kenaikan tarif kelompok SKT hanya dipatok sebesar 10%. Kenaikan tersebut lebih rendah dari kenaikan tarif pada kelompok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) yang sebesar 23%.

“Jadi, sangat rendah [kenaikan tarif untuk SKT]. Sementara yang mesin itu yang naik relatif lebih tinggi," paparnya.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Selain itu, kenaikan tarif juga bagian dari upaya otoritas fiskal menekan peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal. Tarif yang naik sebesar 23%, menurut Sri Mulyani, merupakan titik optimum dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal tetap di bawah 3%.

“Kita cari titik keseimbangan dari kebijakan tadi. Ada [masalah] kesehatan dan [tetap] memperhatikan dari sisi petani yang dibutuhkan produksi rokok pakai tangan. Selain itu, untuk terus perangi rokok ilegal maka diambil keputusan naik 23% yang sejak 2018 tidak naik,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Minggu, 14 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! PPN Rokok Berpotensi Naik Jadi 10,7 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak