OMNIBUS LAW

Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:27 WIB
Sri Mulyani Godok RUU Omnibus Law Khusus Sektor Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rancangan undang-undang khusus sektor keuangan menggunakan skema Omnibus Law atau UU sapu jagat karena dianggap sudah mendesak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah belum sempurnanya UU No. 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

"Selama ini, stabilitas sistem keuangan yang kami rasakan di bawah UU No. 9/2016 dan UU yang berlaku di setiap lembaga yang belum sempurna dalam menjaga sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga:
Soal Badan Penerimaan Negara di RKP 2025, Ini Kata Kepala Bappenas

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai penanganan krisis hanya menitikberatkan kepada sektor perbankan. Di lain pihak, instrumen tersebut belum bisa diterapkan kepada industri keuangan nonbank.

Problematika lainnya adalah skema pengawasan yang tersebar di beberapa lembaga. Untuk industri keuangan nonbank, pengawasannya masih berada di bawah UU OJK dan UU Perasuransian.

"Untuk itu, kami anggap ini salah satu prioritas karena UU PPKS juga menyangkut UU Keuangan Negara, UU OJK, UU LPS, dan UU Perbankan, di mana perlu disempurnakan," jelas Sri Mulyani .

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Namun, Sri Mulyani tidak terburu-buru untuk mengajukan RUU sektor keuangan itu kepada DPR lantaran prioritas otoritas fiskal saat ini adalah RUU Bea Meterai dan RUU Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan.

"Kami usulkan RUU Bea Meterai menjadi prioritas untuk diselesaikan dan sudah masuk pembahasan beserta omnibus law perpajakan," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar