INSENTIF FISKAL

Sri Mulyani: Distribusi Belanja Perpajakan Merata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 19:45 WIB
Sri Mulyani: Distribusi Belanja Perpajakan Merata

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belanja perpajakan (tax expenditure) sudah merata untuk semua kalangan masyarakat. Hal ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah dalam konteks perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan estimasi belanja perpajakan pada 2016 dan 2017 telah menyasar rumah tangga hingga korporasi. Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah serta pendistribusian insentif secara proporsional.

“Laporan belanja perpajakan menunjukan keberpihakan secara merata kepada rumah tangga, UMKM dan badan usaha,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Berdasarkan subjek atau pelaku usaha penerima insentif, rumah tangga dan UMKM menempati urutan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan untuk rumah tangga diestimasi senilai Rp56,46 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp59,48 triliun pada 2017. Sementara, belanja perpajakan untuk UMKM tercatat senilai Rp35,7 triliun (2016) dan Rp41,6 triliun (2017).

Menilik data estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor usaha, jasa keuangan paling banyak menerima manfaat. Sektor ini tercatat menerima insentif senilai Rp16,2 trilun (2016) dan 17,6 triliun (2017).

Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017.

Seperti diketahui, OECD mendefinisikan tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?