Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belanja perpajakan (tax expenditure) sudah merata untuk semua kalangan masyarakat. Hal ini menjadi wujud keberpihakan pemerintah dalam konteks perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan estimasi belanja perpajakan pada 2016 dan 2017 telah menyasar rumah tangga hingga korporasi. Ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah serta pendistribusian insentif secara proporsional.
“Laporan belanja perpajakan menunjukan keberpihakan secara merata kepada rumah tangga, UMKM dan badan usaha,” katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (18/10/2018).
Berdasarkan subjek atau pelaku usaha penerima insentif, rumah tangga dan UMKM menempati urutan tertinggi. Pada 2016, belanja perpajakan untuk rumah tangga diestimasi senilai Rp56,46 triliun. Angka ini meningkat menjadi Rp59,48 triliun pada 2017. Sementara, belanja perpajakan untuk UMKM tercatat senilai Rp35,7 triliun (2016) dan Rp41,6 triliun (2017).
Menilik data estimasi belanja perpajakan berdasarkan sektor usaha, jasa keuangan paling banyak menerima manfaat. Sektor ini tercatat menerima insentif senilai Rp16,2 trilun (2016) dan 17,6 triliun (2017).
Estimasi belanja perpajakan di sektor jasa keuangan pada 2016 itu mencapai 11,3% dari total realisasi senilai Rp143,59 triliun. Porsi tersebut naik tipis pada 2017 yang mencapai 11,4% dari total realisasi Rp154,66 triliun.
Selain sektor jasa keuangan, belanja perpajakan paling banyak selanjutnya yakni sektor pertanian dan perikanan dengan nilai Rp13,57 triliun (9,4%) pada 2016 dan Rp14,25 triliun (9,2%) pada 2017.
Seperti diketahui, OECD mendefinisikan tax expenditure sebagai transfer sumber daya kepada publik yang dilakukan bukan dengan memberikan bantuan atau belanja langsung (direct transfer), tapi melalui pengurangan kewajiban pajak. Ini mengacu pada standar perpajakan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (benchmark tax system), yang menyasar pada hanya sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu. (kaw)