Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja semester I APBN 2020. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan pada bulan Juni 2020 masih mengalami kontraksi 38,12%. Namun, penurunan itu tidak sedalam pada posisi Mei 2020 yang minus 53,9%.
Hal ini dipaparkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (20/7/2020). Sri Mulyani berharap kontraksi penerimaan PPh badan semakin kecil, bahkan bisa kembali positif pada Juli dan bulan-bulan seterusnya.
"Juni masih tetap kontraksi meski lebih dangkal dibanding Mei lalu. Kita berharap masuk ke zona 0 atau positif, dan akan berjalan pada bulan Juli dan seterusnya,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan kontraksi pada penerimaan PPh badan tersebut merupakan efek lanjutan dari pandemi virus Corona pada perekonomian di Indonesia. Menurutnya, banyak korporasi atau dunia usaha terdampak pandemi Covid-19 sehingga langsung berdampak pada penerimaan PPh badan.
Penerimaan PPh badan mengalami kontraksi sejak tiga bulan lalu. Pada kuartal I/2020, terjadi kontraksi penerimaan PPh badan sebesar 13,6%, sedangkan penerimaan pada April terkontraksi 16,4%, dan Mei 53,9%.
Sementara itu, penerimaan PPh 26 juga mengalami perbaikan hingga positif 17,61% pada Juni 2020. Padahal, penerimaan jenis pajak tersebut pada Mei 2020 terkontraksi 19,69%. Penerimaan PPh final juga menunjukkan pola yang sama. Pada Mei, pertumbuhannya terkontraksi 35,0%. Namun, pada Juni 2020, sudah tumbuh positif 3,91%.
Penerimaan PPN dalam negeri mengalami kontraksi pada Juni 2020 meski lebih rendah dibanding Mei 2020. Pada Juni 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 27,38%, sedangkan pada Mei terkontraksi 35,51%.
Penerimaan PPh/PPN impor tetap terkontraksi 13,9% pada Juni 2020. Sementara pada Mei 2020, kontraksi penerimaanya mencapai 45,12%.
Sri Mulyani berharap terjadi pemulihan kondisi ekonomi pada Juli seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru pandemi virus Corona. Pemulihan tersebut juga diharapkan bisa terjaga hingga kuartal III dan IV/2020. (kaw)