PMK 23/2020

SPT Tahunan 2019 Jadi Dasar Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Minggu, 12 April 2020 | 19.21 WIB
SPT Tahunan 2019 Jadi Dasar Insentif Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ada sejumlah acuan penghitungan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang dipakai dalam pemberian insentif diskon 30% sesuai PMK No.23/2020.

Hal ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak dalam FAQ yang disajikan pada laman DJP Tanggap Covid-19. Dalam FAQ tersebut disampaikan besaran pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang untuk setiap masa pajak.

“Angsuran ini berdasarkan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT tahunan tahun 2019,” demikian pernyataan DJP dalam FAQ tersebut.

Jika wajib pajak belum menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019, angsuran berdasarkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Desember 2019.

Selain itu, angsuran juga bisa didasarkan pada keputusan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 jika wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan besarnya angsuran karena penurunan kondisi usaha.

Dasar angsuran juga bisa dari perhitungan angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK tentang perhitungan angsuran PPh dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak baru, bank, BUMN, BUMD, wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Seperti diketahui, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berlaku sejak masa pajak pemberitahuan pengurangan disampaikan hingga masa pajak September 2020. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pengurangan 30% Angsuran PPh Pasal 25’.

Wajib pajak bisa mengajukan permohonan atau pemberitahuan melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang ada di DJP Online. Simak artikel ‘Wah, Pengajuan Insentif Pajak Gaji Karyawan Bisa Lewat DJP Online’.

Otoritas menampilkan hasil terpenuhi atau tidaknya atas dua variabel, yaitu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE dan memiliki klasifikasi lapangan usaha KLU sesuai lampiran PMK 23/2020. Seperti diketahui, sesuai ketentuan dua variabel ini tidak harus dipenuhi semuanya.

Wajib pajak yang bisa memenuhi salah satu variabel, apakah itu kesesuaian KLU atau penetapan perusahaan KITE, tetap bisa memanfaatkan fasilitas. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Kode KLU yang Jadi Acuan Pemberian Insentif Pajak’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.