KABUPATEN TANGERANG

SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 09:30 WIB
SPPT PBB Terblokir? Pemda Sediakan Layanan Aktivasi Online

Ilustrasi. (foto: Pemkab Tangerang)

TANGERANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang membuka layanan aktivasi surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 13 Februari 2023.

Kabid Pajak Daerah PBB dan BPHTB Bapenda Dwi Chandra Budiman mengatakan aktivasi perlu dilakukan wajib pajak yang memiliki SPPT PBB, tetapi terblokir karena kelalaian atau memiliki banyak tunggakan.

"Melalui hasil rapat yang sudah kami lakukan bersama instansi terkait, kami telah memutuskan akan kembali membuka pelayanan aktivasi SPPT PBB pada tanggal 13 Februari 2023," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Pemblokiran SPPT PBB dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Jika SPPT PBB terblokir, wajib pajak dapat melakukan aktivasi baik secara online melalui saluran resmi yang disediakan Bapenda ataupun secara offline.

Untuk melakukan aktivasi online, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya terlebih dahulu. Bukti pelunasan harus dilampirkan, termasuk melampirkan foto KTP dan nomor objek pajak (NOP) pada SPPT PBB terakhir.

Aktivasi dilakukan lewat WhatsApp pada 081110567123. Perlu dicatat, aktivasi secara online hanya bisa dilakukan wajib pajak dengan objek pajak yang berlokasi di komplek perumahan, perkantoran, pergudangan, industri, dan perkampungan dengan luas di atas 600 m2.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Untuk melakukan aktivasi SPPT PBB secara offline, wajib pajak bisa mendatangi loket pelayanan Bapenda atau unit pelaksana teknis (UPT) pajak daerah. Bapenda memiliki 5 UPT antara lain UPT I Tigaraksa, UPT II Balaraja, UPT III Rajeg, UPT IV Pakuhaji, dan UPT V Kelapa Dua.

"Pengaktifan SPPT PBB ini penting mengingat salah satu syarat ketika seseorang hendak melakukan jual beli properti atau pengurusan sertifikat di kantor pertanahan, yaitu adalah SPPT PBB dan bukti lunas PBB tahun berjalan," tutur Dewi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi