KABUPATEN BEKASI

SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Februari 2022 | 19:17 WIB
SPPT PBB Dicetak Sejak Awal Tahun, Insentif Pajak Diberikan Lagi

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mempercepat pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengatakan SPPT PBB telah dicetak sejak awal Januari 2022. Langkah ini dilakukan agar surat tersebut dapat lebih cepat diterima masyarakat.

"Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," ujar Herman Hanapi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Adapun target penerimaan PBB pada tahun ini mencapai Rp532,5 miliar. Dengan pencetakan SPPT PBB lebih awal, sambungnya, masyarakat bisa segera melakukan pembayaran. Harapannya, target penerimaan PBB dapat terealisasi penuh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PBB bisa melampaui target dengan nilai mencapai Rp540,21 miliar. Menurutnya, pencapaian target tersebut juga tidak terlepas dari penyampaian SPPT sejak awal tahun.

Selain penyampaian SPPT yang lebih cepat, tahun lalu, Pemkab Bekasi juga memberikan insentif pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi atas tunggakan PBB. Insentif tersebut kembali diberikan pada tahun ini.

Baca Juga:
Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

"Bapenda Kabupaten Bekasi memperpanjang relaksasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Agustus 2022, tanpa dikenakan sanksi administrasi," ujar Herman seperti dilansir infobekasi.co.id.

Adapun perpanjangan pemutihan PBB ini telah diatur pada Keputusan Bupati Bekasi Nomor KU.03.01/KEP.101-BAPENDA/2022. Beleid tersebut telah disahkan pada 28 Januari 2022 dan sudah mulai berlaku.

"Para wajib pajak diperbolehkan melunasi pembayaran PBB-P2 atau melunasi secara bertahap dengan membayarkan sekurang-kurangnya sepertiga dari pokok PBB terutang hingga 31 Agustus 2022," imbuh Herman. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?