KOTA PANGKALPINANG

SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Januari 2023 | 10:00 WIB
SPPT PBB Dicetak Lebih Awal, Wajib Pajak Bisa Bayar secara Nontunai

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengeklaim telah mencetak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 sejak awal tahun.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang Budiyanto mengatakan SPPT PBB dicetak sejak awal tahun guna mendukung pencapaian target penerimaan pajak dan mencegah terlambatnya pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak.

"Saya berharap cetak massal SPPT PBB yang dilakukan lebih awal ini mampu meningkatkan pelayanan penyampaian SPPT PBB serta diterima oleh wajib pajak tepat waktu," katanya, dikutip pada Minggu (29/1/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tak hanya mempercepat pencetakan SPPT PBB, lanjut Budiyanto, Bakeuda juga telah melakukan digitalisasi basis data PBB secara bertahap dan berkelanjutan guna memastikan akurasi data objek PBB.

Digitalisasi basis data PBB dilakukan melalui koordinasi antara pihak Bakeuda Kota Pangkalpinang dengan kecamatan, kelurahan, RT/RW, dan masyarakat setempat.

Apabila terdapat tanah atau bangunan yang belum tercatat sebagai objek PBB, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dan SPPT PBB akan dicetak menyusul.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Pelaksanaan cetak massal SPPT PBB di awal tahun ini, selain meningkatkan pencapaian target juga untuk menghindari keterlambatan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak," sebut Budiyanto seperti dilansir babelpos.disway.id.

Setelah menerima SPPT PBB, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara nontunai melalui berbagai kanal mulai dari Bank Sumsel Babel, transfer virtual account, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak