PKN STAN

SPMB PKN STAN 2023, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Januari 2023 | 10:31 WIB
SPMB PKN STAN 2023, UTBK Jadi Syarat Seleksi Administratif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) kembali menjadi syarat seleksi administratif Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) pada 2023.

Sesuai dengan Siaran Pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu No. SP-1/BPPK/2023, tahapan SPMB PKN STAN kembali menggunakan hasil UTBK-SNBT pada 2023 yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP).

“Oleh karena itu, para peserta yang berminat untuk mengikuti SPMB PKN STAN tahun 2023 diminta agar dapat mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023,” tulis BPPK Kemenkeu dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Baca Juga:
Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Penggunaan hasil UTBK-SNBT tersebut bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengacu pada prinsip-prinsip kenyamanan, fleksibilitas, dan kualitas. Adapun informasi resmi mengenai pendaftaran akun SNPMB pada 2023 dapat dilihat melalui laman https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id.

BPPK Kemenkeu menegaskan meskipun salah satu syarat administratif telah diputuskan akan menggunakan nilai UTBK-SNBT, pengumuman resmi SPMB PKN STAN 2023 baru akan diterbitkan bersamaan dengan pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2023.

Adapun pengumuman pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan 2023 akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). Pengumuman resmi dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by #BelajarTanpaBatas (@bppkkemenkeu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya