KPP PRATAMA BINTAN

SP2DK Tak Direspons WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 September 2022 | 07:00 WIB
SP2DK Tak Direspons WP, Petugas Pajak Datangi Alamat Usaha

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan kerja ke alamat beberapa wajib pajak yang berlokasi di Desa Batu Kacang dan Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada 9 Agustus 2022.

Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo mengatakan tujuan utama dari kunjungan tersebut ialah untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tak kunjung direspons wajib pajak.

“Dalam kunjungan kali ini petugas dari KPP Bintan melakukan diskusi terkait dengan SP2DK yang telah dikirim sebelumnya, mendalami proses bisnis dan perkembangan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sebagai informasi, kunjungan tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Pengawasan III KPP Pratama Bintan yang terdiri atas Dwi Purnomo, Account Representative Junaidi, dan didampingi oleh Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.

Dwi menambahkan petugas juga melakukan pemutakhiran data profil wajib pajak karena terdapat kemungkinan adanya perubahan alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis/sektor usaha, status usaha dan status pernikahan.

Selain itu, petugas juga menginformasikan perihal ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022. Mulai 1 Januari 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP berlaku penuh untuk layanan administrasi yang diselenggarakan DJP dan pihak lain.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dwi juga mengingatkan setiap wajib pajak harus menunaikan kewajiban perpajakannya, baik membayar pajak maupun melaporkan SPT Tahunan. Apabila terdapat kendala, wajib pajak diimbau meminta konsultasi kepada petugas KP2KP Dabo Singkep atau KPP Pratama Bintan.

“Semua layanan yang diberikan oleh Ditjen Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” sebut Dwi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M