KPP PRATAMA TABANAN

SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2022 | 14:00 WIB
SP2DK Tak Direspons, Petugas Pajak Kembali Datangi Lokasi Usaha WP

Petugas dari KPP Pratama Tabanan dalam visit ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali kembali melakukan kunjungan kepada wajib pajak (visit). Kali ini, visit dilakukan sebagai tindak lanjut atas disampaikannya surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

I Wayan Putratenaya, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan menyampaikan bahwa sasaran visit kali ini adalah wajib pajak di wilayah Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Marga. Dirinya juga didampingi oleh 3 orang account representative (AR) yang bertugas.

"Kunjungan ini menyisir sejumlah 5 wajib pajak. Adapun bentuk usaha wajib pajak yang dikunjungi antara lain pengusaha ponsel, pengusaha ternak ayam, pengusaha grosir, koperasi, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," kata Wayan, dikutip dari pajak.go.id, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Wayan melanjutkan, kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak ini diadakan untuk mengetahui proses bisnis usaha wajib pajak sekaligus menyampaikan SP2DK. Dalam kasus ini, ujarnya, beberapa wajib pajak belum menyampaikan respons atas SP2DK yang sebelumnya sudah dikirimkan.

"Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi dan pemahaman wajib pajak terkait PPS [Program Pengungkapan Sukarela]," ujar Wayan.

Menanggapi kunjungan ini, wajib pajak disebut memberikan respons positif. Wayan menyebutkan kelima wajib pajak yang didatangi secara terbuka memberikan penjelasan secara detail terkait dengan perkembangan terkini usaha mereka.

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

"Mereka terbuka menyampaikan proses bisnis usahanya. Dan terkait PPS juga wajib pajak akan melakukan penelitian terhadap data terlebih dahulu, apabila terdapat data yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 wajib pajak bersedia untuk mengikuti PPS," tutur Made Pande Ari Mahendra, account representative Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan.

Sebagai pengingat, SP2DK merupakan surat yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui KPP kepada wajib pajak. Penerbitan SP2DK tersebut pada dasarnyaa dilakukan DJP sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun pengertian mengenai SP2DK sendiri dapat dilihat dalam Bagian E No. 1 huruf d Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak (SE-39/2015), yang berbunyi sebagai berikut:

“SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.” (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yanyan 12 Mei 2022 | 15:56 WIB

kami sebagai WP mohon pbk jgn menunggu 21 hari sangat menyakitkan ketika ditolak dg dalih inilah itulah

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT