BERITA PAJAK HARI INI

SP2DK Dikirim, Daftar Prioritas Pengawasan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 09:04 WIB
SP2DK Dikirim, Daftar Prioritas Pengawasan Dievaluasi Tiap 3 Bulan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) mempunyai daftar prioritas yang dievaluasi tiap 3 bulan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (13/10/2022).

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan dengan adanya daftar prioritas pengawasan, fiskus bisa lebih fokus memantau wajib pajak. Prioritas itu disusun berdasarkan pada nilai transaksi, volume perdagangan dan pembelian, serta beberapa aspek lain.

“Sekarang diberikan daftar prioritas pengawasan. Dalam waktu 3 bulan, mereka [fiskus] akan melakukan pengawasan secara fokus dan akan dievaluasi pada 3 bulan berikutnya. Itu terus berlangsung selama 1 tahun,” ujar Nufransa.

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Daftar prioritas pengawasan berisi daftar wajib pajak sasaran prioritas pengawasan kepatuhan material (PKM) kantor pelayanan pajak (KPP) pada tahun berjalan. Penyusunan daftar ini dilakukan dengan penetapan dan pemutakhiran oleh komite kepatuhan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Berdasarkan pada informasi Kemenkeu, penetapan DPP dilakukan pada awal tahun berjalan untuk kegiatan pengawasan kuartal I. Pemutakhiran DPP dilakukan di setiap kuartal dengan menambah jumlah wajib pajak beserta masa atau tahun pajak untuk kegiatan pengawasan kuartal II, III, dan IV.

Selain mengenai daftar prioritas pengawasan, ada pula ulasan terkait dengan pemberian insentif perpajakan. Kemudian, masih ada juga bahasan tentang rencana penunjukkan penyedia marketplace dalam e-commerce sebagai pemungut pajak.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengiriman SP2DK

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti menjelaskan wajib pajak bisa masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan karena diperkirakan tidak atau belum melaporkan harta dan penghasilannya ke dalam SPT Tahunan. Simak ‘Apa Itu Daftar Prioritas Pengawasan Wajib Pajak?’.

"Mereka [wajib pajak] akan dipanggil, dikirim SP2DK [Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan], ditanyakan apakah ada transaksi ini dan seperti apa pelaksanaannya," ujar Nufransa. Simak pula ‘Pakai Teknologi di Coretax, Ribuan Pegawai Ditjen Pajak Bakal Digeser’. (DDTCNews)

Insentif Perpajakan Dorong Hilirisasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pemerintah telah memiliki berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung investasi dan mendorong hilirisasi. Pasalnya, hilirisasi diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas sekaligus mendorong aktivitas ekonomi.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Kita terus mendorong supaya ada hilirisasi. Insentif ini kita pakai supaya bisa mendorong hilirisasi," katanya. (DDTCNews)

Insentif Tax Holiday

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong negara-negara berkembang untuk mengevaluasi pemberian fasilitas perpajakan seperti tax holiday.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut pemerintah akan terus mengamati perkembangan pembahasan solusi 2 pilar pajak global. Namun, ia tidak secara spesifik menjelaskan sikap pemerintah terhadap permintaan OECD tersebut.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

"Kami nanti lihat bagaimana implementasinya. Namun, yang di OECD memang sudah dirumuskan untuk Pilar 1 dan Pilar 2," katanya. (DDTCNews)

Penyedia Platform Marketplace

Penunjukan platform marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagai pemungut pajak melalui PMK 58/2022 adalah bentuk uji coba pemerintah sebelum menunjuk penyedia platform e-commerce secara umum untuk memungut pajak.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah memungut pajak secara langsung atas penghasilan yang diterima oleh rekanan pemerintah.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

"Saat ini DJP akan bekerja sama dengan pihak marketplace. Kita akan menunjuk beberapa marketplace untuk menjadi pemotong pajak yang akan dilakukan oleh pelaku usaha di e-commerce. Ini diujicobakan pada beberapa marketplace pemerintah yang disebut Bela Pengadaan," katanya. (DDTCNews)

Dampak Pajak Minimum Global

Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot mengatakan implementasi pajak minimum global berpotensi membuat fasilitas atau insentif pajak menjadi tidak efektif diberikan.

"Kalau kita tidak memungut pajak [karena adanya insentif], mereka [perusahaan yang menerima insentif] harus membayar di negaranya," katanya.

Menurut Yuliot, kebijakan insentif pajak yang tidak berbenturan dengan pajak minimum global masih disiapkan Kementerian Keuangan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP