KPP PRATAMA TABANAN

SP2DK Belum Ditanggapi, Wajib Pajak Disambangi Pegawai KPP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juli 2022 | 12:30 WIB
SP2DK Belum Ditanggapi, Wajib Pajak Disambangi Pegawai KPP

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja atau visit ke wajib pajak strategis di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya selaku Account Representative Seksi Pengawasan I yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya.

Wayan mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan, tetapi belum ditanggapi oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Menurutnya, SP2DK diterbitkan KPP Pratama Tabanan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (12/7/2022).

Wayan menambahkan pengawasan kepada wajib pajak harus terus ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik sehingga kinerja penerimaan dan tax ratio pun akan menjadi optimal.

Baca Juga:
Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Tambahan informasi, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.

Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.

Kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ingin Jadi Rekanan Pemda, Perusahaan Minta Asistensi soal Daftar NPWP

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan