Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja atau visit ke wajib pajak strategis di wilayah Desa Canggu, Kabupaten Badung pada 21 Juni 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Made Pande Ari Mahendra dan I Nyoman Sumarjaya selaku Account Representative Seksi Pengawasan I yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan I Wayan Putratenaya.
Wayan mengatakan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan, tetapi belum ditanggapi oleh wajib pajak.
Menurutnya, SP2DK diterbitkan KPP Pratama Tabanan untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap adanya indikasi kewajiban perpajakan belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspon oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (12/7/2022).
Wayan menambahkan pengawasan kepada wajib pajak harus terus ditingkatkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak menjadi lebih baik sehingga kinerja penerimaan dan tax ratio pun akan menjadi optimal.
Tambahan informasi, SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan kata lain, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment.
Kendati pemerintah telah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak, proses pengawasan tetap harus dilakukan untuk menjamin dipenuhinya ketentuan perpajakan. Dengan demikian, pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan dan penerimaan pajak tetap optimal.
Kendati kewenangannya berada di Kepala KPP, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak ini dilakukan oleh Account Representative (AR) dan/atau pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (rig)