KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Ilustrasi. Warga menggunakan gawai untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bakal menata ulang regulasi praktik bisnis social commerce untuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020.

Menteri Dalam Negeri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan social commerce dalam beberapa waktu terakhir.

"Pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," katanya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Penyidikan Dihentikan, Barang Kena Cukai Bisa Ditetapkan Milik Negara

Kedua, platform social commerce dengan media sosial harus dipisah dan memiliki algoritma yang terpisah pula. Menurut Zulhas, pemisahan ini diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list yang berisi daftar barang yang boleh diimpor melalui social commerce. Hal ini diperlukan untuk melindungi produk unggulan dalam negeri.

"Misalnya batik, di sini banyak yah impornya," ujar Zulhas.

Baca Juga:
Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Keempat, produk impor lewat social commerce bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk yang dijual di dalam negeri. Sebagai contoh, produk kecantikan harus dikategorikan aman oleh BPOM sebagaimana yang berlaku atas produk dalam negeri.

Kelima, pengelola platform social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Keenam, barang yang diimpor lewat social commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Lebih lanjut, Zulhas menekankan revisi atas Permendag 50/2020 berlaku atas semua platform social commerce dan bukan hanya TikTok Shop.

"Kalau ada yang melanggar, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan, lalu ditutup. Kita tidak pakai merek, siapa saja," tutur Zulhas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 14:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Inflasi, Mendagri Minta Seluruh Pemda Waspada

Senin, 04 Desember 2023 | 13:00 WIB AKUNTANSI KEUANGAN

PSAK 66 dan PSAK 74 Berlaku di 2025, KAPj IAI Siapkan Panduannya

Senin, 04 Desember 2023 | 12:00 WIB SIPRUS

Otoritas Ini Kenakan PPN Nol Persen untuk Daging dan Sayuran

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:31 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Inti Administrasi Pajak Baru, DJP Bakal Sediakan Fitur Deposit

Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini