KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB
Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Ilustrasi. Warga menggunakan gawai untuk berbelanja secara daring di salah satu situs belanja media sosial di Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bakal menata ulang regulasi praktik bisnis social commerce untuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyepakati untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020.

Menteri Dalam Negeri Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan social commerce dalam beberapa waktu terakhir.

"Pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi," katanya, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Kedua, platform social commerce dengan media sosial harus dipisah dan memiliki algoritma yang terpisah pula. Menurut Zulhas, pemisahan ini diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, revisi atas Permendag 50/2020 juga akan memuat positive list yang berisi daftar barang yang boleh diimpor melalui social commerce. Hal ini diperlukan untuk melindungi produk unggulan dalam negeri.

"Misalnya batik, di sini banyak yah impornya," ujar Zulhas.

Baca Juga:
Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Keempat, produk impor lewat social commerce bakal mendapatkan perlakuan yang sama dengan produk yang dijual di dalam negeri. Sebagai contoh, produk kecantikan harus dikategorikan aman oleh BPOM sebagaimana yang berlaku atas produk dalam negeri.

Kelima, pengelola platform social commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen. Keenam, barang yang diimpor lewat social commerce harus memiliki nilai minimal US$100.

Lebih lanjut, Zulhas menekankan revisi atas Permendag 50/2020 berlaku atas semua platform social commerce dan bukan hanya TikTok Shop.

"Kalau ada yang melanggar, tentu ada surat saya ke Kemenkominfo untuk memperingatkan, lalu ditutup. Kita tidak pakai merek, siapa saja," tutur Zulhas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi