PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Soal Repatriasi Harta Peserta PPS, DJP Bakal Lakukan Evaluasi

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 15:30 WIB
Soal Repatriasi Harta Peserta PPS, DJP Bakal Lakukan Evaluasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Data Ditjen Pajak (DJP) menunjukkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) lebih memilih tetap menempatkan hartanya di luar negeri ketimbang melakukan repatriasi.

Hingga 5 Juni 2022, jumlah harta yang direpatriasi mencapai Rp1,45 triliun. Kemudian, harta yang direpatriasi dan diinvestasikan mencapai Rp852,5 miliar. Adapun harta di luar negeri yang dideklarasikan peserta PPS telah mencapai Rp9,16 triliun.

"Kami belum melakukan evaluasi itu karena ini masih berjalan. Mungkin 30 Juni, kami akan lakukan evaluasi. Ini sifatnya sukarela," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Walau demikian, lanjut Neilmaldrin, pemerintah akan tetap mendorong wajib pajak untuk melakukan repatriasi atas harta yang dideklarasikan.

"Kalau diperhatikan di DJPPR juga melakukan [persuasi], mengeluarkan ORI, dan lain sebagainya. Sebenarnya itu kan salah satu cara meng-encourage orang [investasi]," tuturnya.

Untuk diketahui, tarif PPh final yang dikenakan atas harta yang direpatriasi atau yang direpatriasi dan diinvestasikan di dalam negeri sesungguhnya lebih murah dibandingkan dengan tarif atas harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Bila wajib pajak peserta PPS memilih mendeklarasikan hartanya di luar negeri tanpa merepatriasi harta tersebut ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 11% untuk kebijakan I PPS dan 18% untuk kebijakan II PPS.

Jika wajib pajak merepatriasi hartanya dan menginvestasikan harta tersebut ke SBN, sektor hilirisasi SDA, atau sektor energi terbarukan maka tarif PPh final yang dikenakan sebesar 6% untuk kebijakan I PPS dan 12% untuk kebijakan II PPS.

Meski tarif PPh final yang dikenakan lebih murah, wajib pajak diharuskan untuk menginvestasikan harta deklarasi PPS tersebut selama 5 tahun terhitung sejak harta diinvestasikan.

Wajib pajak yang memilih untuk menginvestasikan harta PPS-nya di Indonesia masih memiliki waktu untuk melakukan investasi paling lambat hingga 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi