KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:00 WIB
Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset digital kripto (cryptocurrency).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Mengatakan sebelum mengenakan PPh final, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendalaman pasar keuangan untuk melindungi konsumen kripto.

“Tetapi pemerintah tidak bisa sendiri. Jelas ini ranah paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam konteks stabilitas sektor keuangan,” kata Febrio dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Setelah perdagangan aset kripto dinyatakan sepenuhnya aman oleh otoritas terkait, barulah pemerintah akan membanderolnya dengan PPh final. Namun, Febrio mengatakan pemerintah kini masih menyusun skema pengenaannya.

Di sisi lain, Febrio mengatakan selain kripto terdapat instrumen keuangan yang sudah terlebih dahulu terbukti aman dan stabil seperti saham, reksadana, obligasi, dan tabungan berupa deposito.

“Kita harapkan makin banyak, sehingga pendalaman pasar ke arah instrumen-instrumen yang sudah terbukti stabil menghasilkan prediktabilitas ini kita dukung. Ini kita coba dorong untuk pendalaman pasar,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas kripto.

Pembahasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Keuangan. Dia bilang Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Sebagai informasi, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Aset kripto diperlakukan hanya sebatas aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya 229 kripto dan berpotensi terus bertambah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara