KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 13:30 WIB
Soal Regulasi Perpajakan Sektor Digital 2021, Ini Rekomendasi IdEA

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan terdapat beberapa isu perpajakan yang dapat berimbas terhadap kinerja sektor digital pada tahun ini di antaranya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.

Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan ada dua regulasi yang berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi digital pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Kedua regulasi tersebut adalah UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Terkait dengan pajak ini kami sudah pernah berdiskusi mengenai UU Bea Meterai dan UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Pemkot Pariaman Revisi Ketentuan Pajak Daerah, Begini Detailnya

Untuk UU Bea Meterai, Bima menilai terdapat dua isu. Pertama, ruang lingkup objek meterai yang mulai merambah kepada dokumen elektronik dinilai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang.

Menurutnya, idEA sudah menyampaikan rekomendasi kebijakan yaitu adanya pengecualian terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital dari salah satu bentuk dokumen yang menjadi objek dan terutang meterai.

Kedua, pemberlakuan meterai elektronik dinilai membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada konsumen. "Kami rekomendasikan masa peralihan satu tahun sejak penerbitan aturan turunan UU Bea Meterai terkait meterai elektronik," ujar Bima.

Baca Juga:
Sri Mulyani Bakal Sampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada Pekan Depan

Isu selanjutnya terkait dengan kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian dalam UU Cipta Kerja. Menurut idEA, aturan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi digital.

Bima berpandangan ketentuan pencantuman NIK tersebut berisiko menurunkan transaksi di platform digital. "Untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, idEA menyampaikan rekomendasi untuk menyesuaikan peraturan sesuai aspirasi industri," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir