PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 11:27 WIB
Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perlu peran dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), satuan pengawasan internal (SPI), dan aparat penegak hukum (APH) bersama dengan perumus kebijakan untuk memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

“Kita harus memastikan alokasi anggaran direalisasikan sesuai peruntukannya dan tepat dalam penyalurannya. Tepat sasaran artinya anggaran dapat direalisasikan dan diperoleh oleh mereka yang menjadi sasaran dari program yang dimaksud,” ujarnya dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Dalam perumusan kebijakan, APIP memiliki peran penting untuk bersinergi dengan perumus kebijakan dalam proses perumusan kebijakan. Peranan APIP penting untuk memeriksa desain kebijakan sebelum kebijakan diluncurkan oleh pemerintah.

Ketika kebijakan sudah diresmikan dan dilaksanakan, APIP memiliki peran penting dalam pengawasan agar kebijakan yang telah dicanangkan telah dijalankan dengan baik secara akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan.

Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Sumiyati mengaku telah berupaya untuk mengawal program penanganan Covid-19 dan PEN melalui berbagai macam kegiatan pengawasan. Pengawasan dilaksanakan secara holistik mulai dari hulu dan hilir.

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Mengingat program PEN yang cenderung lintas sektor, Sumiyati mengatakan APIP, SPI, dan APH tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. "Pengawalan ini tidak bisa dilakukan secara individual. Harus bersinergi. Tidak bisa hanya mengamankan instansi masing-masing,” tegasnya.

Program-program PEN dalam APBN 2020 memiliki penerima manfaat yang berbeda-beda. Salah satu contohnya, program perlindungan sosial yang cenderung menyasar rumah tangga miskin dan rentan, program stimulus UMKM yang menyasar pelaku usaha UMKM, dan insentif usaha yang menyasar usaha-usaha yang lebih besar.

Secara total, anggaran program PEN mencapai Rp695,2 triliun. Alokasi anggaran itu terdiri atas program perlindungan sosial Rp203,9 triliun, program UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, program sektoral Rp106,11 triliun, program kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan