PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 11:27 WIB
Soal Program PEN, Wamenkeu: Realisasi Anggaran Harus Tepat Sasaran

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan perlu peran dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), satuan pengawasan internal (SPI), dan aparat penegak hukum (APH) bersama dengan perumus kebijakan untuk memastikan kebijakan bisa terlaksana dengan baik.

“Kita harus memastikan alokasi anggaran direalisasikan sesuai peruntukannya dan tepat dalam penyalurannya. Tepat sasaran artinya anggaran dapat direalisasikan dan diperoleh oleh mereka yang menjadi sasaran dari program yang dimaksud,” ujarnya dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam perumusan kebijakan, APIP memiliki peran penting untuk bersinergi dengan perumus kebijakan dalam proses perumusan kebijakan. Peranan APIP penting untuk memeriksa desain kebijakan sebelum kebijakan diluncurkan oleh pemerintah.

Ketika kebijakan sudah diresmikan dan dilaksanakan, APIP memiliki peran penting dalam pengawasan agar kebijakan yang telah dicanangkan telah dijalankan dengan baik secara akuntabel, efisien, dan sesuai dengan peraturan.

Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan Sumiyati mengaku telah berupaya untuk mengawal program penanganan Covid-19 dan PEN melalui berbagai macam kegiatan pengawasan. Pengawasan dilaksanakan secara holistik mulai dari hulu dan hilir.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Mengingat program PEN yang cenderung lintas sektor, Sumiyati mengatakan APIP, SPI, dan APH tidak dapat bekerja sendiri-sendiri. "Pengawalan ini tidak bisa dilakukan secara individual. Harus bersinergi. Tidak bisa hanya mengamankan instansi masing-masing,” tegasnya.

Program-program PEN dalam APBN 2020 memiliki penerima manfaat yang berbeda-beda. Salah satu contohnya, program perlindungan sosial yang cenderung menyasar rumah tangga miskin dan rentan, program stimulus UMKM yang menyasar pelaku usaha UMKM, dan insentif usaha yang menyasar usaha-usaha yang lebih besar.

Secara total, anggaran program PEN mencapai Rp695,2 triliun. Alokasi anggaran itu terdiri atas program perlindungan sosial Rp203,9 triliun, program UMKM Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, program sektoral Rp106,11 triliun, program kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara