PAJAK PROPERTI

Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Februari 2018 | 08:46 WIB
Soal Praktik Nominee Jual Beli Properti di Bali, Ini Kata Advokat

JAKARTA, DDTCNews – Praktik penggunaan nominee dalam jual beli properti di Bali sudah menjadi kelaziman dan menjadi rahasia umum. Bahkan praktik penghindaran pajak bukan barang asing bagi penduduk setempat terutama di area wisata sepeti Kuta dan Legian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Denpasar I Nyoman Budi. Menurutnya, penggunaan nama orang lokal sudah jadi modus WNA dalam mengakuisisi properti di Pulau Dewata.

"Ini sudah jadi rahasia umum tapi bisik-bisik aja. Jadi properti di Bali walaupun atas nama orang bali tapi sebetulnya pemilik yang nyata itu orang asing," katanya dalam sesi jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/2).

Baca Juga:
Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Dia melanjutkan, para warga asing ini kerap kali menggunakan warga lokal yang berpendidikan rendah untuk dijadikan nominee atau titip nama di sertifikat tanah saat pembelian pertama. Selanjutnya, aset tersebut dapat dikapitalisasi sesuai dengan keinginan orang asing tersebut dan bebas bayar pajak.

"Praktik nominee ini menyasar orang dengan intelektual rendah sehingga bisa diatur-atur. Misal sebulan di kasih Rp2 atau Rp5 juta. Padahal perputaran duitnya banyak. Ada sisi ketidakadilan di sana," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu. Aset tersebut kemudian menjadi komoditas yang diperjualbelikan dalam bentuk saham di luar negeri. Jadi makin lengkap potensi penerimaan negara yang menguap karena praktik ini.

Baca Juga:
BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Hal senada diungkapkan oleh advokat lainnya, Erwin Siregar yang menyatakan penggunaan nominee dalam jual beli properti oleh warga asing merugikan dari sisi pajak dan menyalahi aturan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus segera dilakukan untuk mengakhiri mata rantai praktik ilegal ini.

"Kalau bicara UU Agraria pemilik tanah yang boleh adalah WNI kecuali dia menggunakan PT PMA (Penanaman Modal Asing), mereka bisa dapat selama 30 tahun. Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Pakai. Kenyatannya di Bali saat ini di mana saat beli properti yang punya ternyata orang asing. Triliunan uang kita menguap," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Insentif PPN DTP ke Perekonomian 2024, Begini Hitungan Kemenkeu

Kamis, 29 Februari 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

BI: Insentif PPN Ditanggung Pemerintah Bakal Dorong Kredit Properti

Selasa, 27 Februari 2024 | 12:00 WIB PMK 7/2024

Manfaatkan Fasilitas PPN DTP Rumah, Developer Harus Daftar Dulu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai