PMK 48/2020

Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Mei 2020 | 11.09 WIB
Soal PPN Produk Digital, DJP Akui Sudah Bicara dengan PMSE Luar Negeri

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak untuk memastikan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat berjalan lancar. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan komunikasi sudah dilakukan otoritas terkait penerapan PMK 48/2020. Salah satu yang diajak bicara adalah penyelenggara PMSE luar negeri yang layanannya bisa didapat oleh konsumen Indonesia.

"Kita sudah lakukan komunikasi dengan perwakilan PMSE luar negeri," katanya Senin (18/5/2020).

Hestu menjabarkan saluran komunikasi tidak hanya dilakukan kepada pelaku usaha yang nantinya akan menjadi pemungut dan penyetor PPN atas transaksi PMSE. Pihak ketiga yang menjadi infrastruktur pendukung juga tidak luput dari radar otoritas pajak.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perbankan menjadi pihak yang sudah mendapatkan informasi terkait rencana pemajakan PMSE. Rencana kebijakan yang akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2020 tersebut diharapkan dapat berjalan optimal.

“Kita yakin ini akan berjalan baik karena Kemenkominfo, perbankan, dan lain lain sudah kita lakukan komunikasi," ungkapnya.

Seperti diketahui, per 1 Juli 2020, pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean via PMSE akan dipungut PPN. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 48/2020.

Dalam beleid yang diundangkan pada 5 Mei 2020 tersebut dinyatakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang dimaksud termasuk juga pemanfaatan barang digital dan jasa digital. Artinya, ini berlaku untuk produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri. Baca artikel 'Pengenaan PPN Produk Digital Mulai 1 Juli Sesuai Praktik Internasional'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.