SERTIFIKAT ELEKTRONIK

Soal Polemik Sertifikat Elektronik, Begini Penjelasan Menteri ATR

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 13:01 WIB
Soal Polemik Sertifikat Elektronik, Begini Penjelasan Menteri ATR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil. (Foto: Youtube Kementerian ATR)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah tidak akan terburu-buru mengubah sertifikat tanah yang berbentuk buku menjadi elektronik.

Sofyan mengatakan penggantian sertifikat menjadi elektronik baru akan memasuki tahap uji coba di kota-kota yang telah siap, seperti Jakarta dan Surabaya.

Selain itu, tanah yang diujicobakan juga milik pemerintah, BUMN, atau pemegang hak guna usaha (HGU) yang besar. "Kami coba dulu secara terbatas dan pada tanah yang terbatas," katanya melalui konferensi video, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan sertifikat tanahnya pada orang yang mengaku petugas pertanahan. Menurutnya, perubahan bentuk sertifikat tanah masyarakat menjadi elektronik tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sofyan menjelaskan penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan upaya Kementerian ATR agar data soal lahan menjadi terintegrasi. Menurutnya, perubahan sertifikat tanah berupa dokumen digital juga untuk mencegah sengketa sekaligus menghilangkan praktik mafia tanah.

Sayangnya, kebanyakan masyarakat justru khawatir sertifikatnya akan langsung ditarik Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dokumen elektronik mudah dipalsukan.

Baca Juga:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Pada Peraturan Menteri ATR No.1/2021 memang disebut sertifikat dalam bentuk buku tanah akan dikumpulkan pada pangkalan data di Kantor Pertanahan.

Namun, Sofyan menegaskan masyakat tetap boleh menyimpan buku sertifikat walaupun telah dialihmediakan menjadi digital. "Mau disimpan silakan, nanti kami gunting saja pojoknya. Tapi tetap sertifikat elektronik yang valid," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kedaluwarsa Harus Diajukan Pengurus, Tak Bisa Dikuasakan

Senin, 25 Maret 2024 | 10:30 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jelaskan Alasan Update Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 ke Versi 1.4

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M