SUPER TAX DEDUCTION

Soal Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Apindo

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:16 WIB
Soal Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Pajak Litbang, Ini Kata Apindo

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.

JAKARTA, DDTCNews – Petunjuk teknis yang mencakup formula pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) masih digodok pemerintah. Pengusaha angkat suara terkait proses perumusan kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan semua pilihan metode dapat dipertimbangkan untuk menjadi dasar pemberian insentif pajak itu. Menurutnya, kedua opsi baik hak paten maupun pengembangan produk dapat digunakan secara bersamaan.

“Jadi untuk super tax deduction, dua-duanya bisa dikaji tergantung spiritnya dari pemberian insentif itu agar ada pengembangan dari kualias SDM kita,” katanya dalam acara bertajuk 'Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi', Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Hariyadi menambahkan fokus pengusaha dari setiap kebijakan insentif baru tidak lain adalah kemudahan dalam mengakses fasilitas. Pasalnya, kerap kali fasilitas yang diberikan pemerintah menyulitkan pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif.

Perihal kemudahan tersebut, dia merujuk pada Vietnam yang memberikan karpet merah bagi invetor yang datang. Kemudahan berusaha tersebut kemudian menjadi nilai tambah selain gelontoran kebijakan insentif yang ditawarkan oleh pemerintah.

“Contoh kemudahan berusaha di Vietnam memang betul sangat mudah dan untuk mengembangkan SDM jangan kita justru menjadi setengah hati [dalam memberikan insentif]," imbuhnya.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?