PEMERIKSAAN BPK

Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Muhamad Wildan | Minggu, 29 Mei 2022 | 08:30 WIB
Soal Pendataan Objek dan WP Daerah, Begini Hasil Pemeriksaan BPK

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat pemerintah daerah (pemda) masih belum sepenuhnya melaksanakan pendataan objek dan wajib pajak daerah secara berkelanjutan.

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2021, BPK mencatat masih terdapat beberapa pemda yang belum memiliki basis data objek dan wajib pajak daerah secara lengkap.

"[Akibatnya] basis data objek dan wajib pajak daerah belum dapat digunakan untuk menghitung target pendapatan pajak daerah yang wajar," tulis BPK, dikutip pada Minggu (25/5/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Tak hanya itu, lanjut BPK, minimnya kelengkapan data objek dan wajib pajak daerah juga membuat penerimaan pajak daerah juga tak bisa direalisasikan secara maksimal dan ketertiban penyelenggaraan pengelolaan retribusi juga belum dapat diwujudkan.

BPK juga mencatat pemda masih belum membuat kajian potensi pajak guna mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah. Hal ini mengakibatkan target pendapatan pajak yang ditetapkan masih belum sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya.

Guna mengatasi masalah pendataan objek dan wajib pajak daerah, BPK merekomendasikan pemda untuk mengalokasikan sumber daya untuk memutakhirkan basis data. Selain itu, pemda juga perlu menetapkan rencana pendataan atas seluruh objek dan wajib pajak daerah.

Pendataan tersebut harus dilaksanakan secara periodik dan berkelanjutan. Selanjutnya, pemda juga diminta menyusun kajian potensi pajak daerah untuk mendukung pelaksanaan intensifikasi serta ekstensifikasi pajak daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya