PERDIRJEN PAJAK NO.PER-14/PJ/2019

Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, Ini Penjelasan Resmi DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 17:41 WIB
Soal Pencabutan Perdirjen Angsuran PPh, Ini Penjelasan Resmi DJP

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu.

Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. Pertama, pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

“Mengingat substansi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-215/2018,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers tersebut, Rabu (24/7/2019).

Kedua, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5% atau memilih skema pajak umum (nonfinal).

UMKM yang memilih skema pajak final, sambung Hestu, cukup membayar PPh final 0,5% dari omzet, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara, untuk UMKM yang memilih skema umum, berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ketiga, bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun (non-UMKM), tidak dapat menggunakan skema PPh final. Dengan demikian, WP tersebut wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.

Yoga menjelaskan yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus