Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. Pertama, pencabutan PER-32/PJ/2010 dilakukan untuk menyederhanakan regulasi dan kepastian hukum, tanpa mengubah substansi ketentuan terkait angsuran PPh pasal 25.
“Mengingat substansi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-215/2018,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers tersebut, Rabu (24/7/2019).
Kedua, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet hingga Rp4,8 miliar setahun (UMKM) dapat memilih memanfaatkan skema khusus pajak final 0,5% atau memilih skema pajak umum (nonfinal).
UMKM yang memilih skema pajak final, sambung Hestu, cukup membayar PPh final 0,5% dari omzet, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%. Sementara, untuk UMKM yang memilih skema umum, berlaku pembayaran angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.
Ketiga, bagi wajib pajak pengusaha tertentu dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun (non-UMKM), tidak dapat menggunakan skema PPh final. Dengan demikian, WP tersebut wajib membayar angsuran PPh pasal 25 sebesar 0,75%.
Yoga menjelaskan yang dimaksud dengan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak. (kaw)