KEBIJAKAN FISKAL

Soal Penandaan Anggaran Perubahan Iklim, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 30 Maret 2021 | 13:46 WIB
Soal Penandaan Anggaran Perubahan Iklim, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut risiko perubahan iklim menjadi tantangan yang akan dihadapi Indonesia setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Sri Mulyani mengatakan salah satu upaya pemerintah mengendalikan risiko tersebut yakni dengan mengimplementasikan kebijakan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging/CBT). Setelah sukses berjalan di level nasional, penandaan anggaran juga berjalan di level daerah.

"Maka Indonesia akan menjadi negara yang menjalankan komitmennya untuk menghindari bencana climate change di dunia," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melakukan penandaan anggaran untuk menangani perubahan iklim pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Sepanjang 2018-2020, alokasi anggaran mencapai Rp307,94 triliun. Adapun rata-rata penggunaan per tahun senilai Rp102,65 triliun.

Dia berharap komitmen anggaran untuk perubahan iklim terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. Di sisi lain, dia juga ingin pemerintah daerah (pemda) memiliki komitmen yang sama untuk mengantisipasi perubahan iklim.

Pemerintah telah memulai penandaan anggaran perubahan iklim pada 11 pemda percontohan pada 2017-2020, yang terdiri atas 7 provinsi, 3 kabupaten, dan 1 Kota.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Pemda yang dimaksud adalah Provinsi Aceh, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Riau, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Siak, Kabupaten Sumedang, dan Kota Pekanbaru.

Sepanjang 2017-2020, rata-rata anggaran perubahan iklim mencapai Rp3,01 miliar per tahun. Angka itu terdiri atas anggaran mitigasi rata-rata Rp1,19 miliar per tahun, sedangkan anggaran adaptasi rata-rata Rp1,82 miliar per tahun.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Dian Lestari menjelaskan anggaran mitigasi perubahan iklim di daerah kebanyakan digunakan untuk sektor kehutanan. Kemudian, diikuti sektor limbah, energi, transportasi, dan pertanian.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Sementara itu, anggaran adaptasi digunakan untuk mendukung urusan ketahanan air bersih, ketahanan pangan, serta ketahanan pesisir dan kelautan.

Dian menyebut pemerintah juga akan memperluas implementasi penandaan anggaran untuk perubahan iklim kepada 6 pemda tahun ini, yakni Provinsi DKI Jakarta, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Kota Cirebon, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gunung Kidul.

"Untuk tahun 2021 ini, mengingat kondisi yang masih diwarnai pandemi, sejauh ini kami merencanakan untuk pelaksanaan CBT dalam 3 provinsi dan 3 kabupaten/kota," ujarnya.

Dian menambahkan upaya penanganan risiko perubahan iklim tidak akan cukup dengan hanya mengandalkan APBN dan APBD. Menurutnya, pembiayaan itu perlu didorong melalui dana nonpublik lainnya seperti keterlibatan masyarakat, sektor swasta, filantropi, sektor jasa keuangan, donor internasional, serta lembaga keuangan internasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Maret 2021 | 23:32 WIB

terdapat instrumen fiskal yang dapat digunakan untuk mengurangi climate change ini, yakni melalui carbon tax. Pemberlakuan carbon tax sendiri sudah banyak diterapkan oleh negara lain yang dapat dijadikan benchmark namun dalam perumusan kebijakannya perlu menyesuaikan dengan kondisi di Indonesia, tetapi harus tetap dilakukan dengan cepat sebelum terlambat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan