LAPORAN OECD

Soal Pembiayaan SDG's, Ini Rekomendasi Perpajakan OECD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 11:50 WIB
Soal Pembiayaan SDG's, Ini Rekomendasi Perpajakan OECD

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)\

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru terkait dengan masa depan pembiayaan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dengan adanya pandemi Covid-19.

Director Co-operation Development OECD Jorge Moreira da Silva mengatakan OECD menyoroti dampak pandemi pada kemampuan negara dalam memastikan tersedianya sumber pembiayaan untuk mencapai target Sustainable Development Goals (SDG`s) pada 2030.

"Negara berkembang masih harus menghadapi tantangan terburuk dengan prospek pertumbuhan ekonomi pada level terendah sejak Perang Dunia II," katanya dalam peluncuran laporan Global Outlook on Financing Sustainable Development, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:
OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Jorge da Silva menyebutkan opsi pembiayaan untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan harus diperluas. Menurutnya, sudah banyak inovasi pembiayaan di banyak negara dengan menerbitkan utang yang secara khusus digunakan untuk penanganan pandemi seperti Covid-19 bond.

Sementara itu, pada aspek kebijakan penerimaan negara perlu ada aspek yang perlu diperhatikan untuk menjamin tersedia sumber setoran domestik sebagai biaya melakukan pembangunan berkelanjutan.

Laporan tersebut menegaskan kebijakan dan kerja sama perpajakan harus terus ditingkatkan untuk mengamankan penerimaan dan mengatasi masalah penghindaran dan penggelapan pajak.

Baca Juga:
OECD: Pertukaran Data Global Tambah Penerimaan Pajak Sampai Rp 1.600 T

Untuk itu, dia menyebutkan, otoritas fiskal wajib melakukan evaluasi atas pemberian insentif untuk menjamin kebijakan relaksasi yang disalurkan tepat sasaran membantu masyarakat. Selain itu, pada masa pandemi pemerintah tidak disarankan untuk melakukan mobilisasi penerimaan.

Pada masa pemulihan ekonomi, sambung Jorge da Silva, rekomendasi kebijakan perpajakan yang dilakukan adalah dengan melakukan investasi jangka panjang untuk memperkuat kemampuan pemerintah mengumpulkan penerimaan dalam jangka panjang.

Laporan tersebut menerangkan pandemi menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan pembaruan administrasi pajak dalam berbagai proses bisnis.

"Untuk kebijakan pengumpulan penerimaan domestik setiap US$1 yang diinvestasikan pada peningkatan kapasitas maka dalam jangka panjang akan mampu untuk menghasilkan US$70 dalam bentuk penerimaan pajak," imbuh Jorge dan Silva. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 September 2023 | 14:30 WIB LAPORAN OECD

OECD: Makin Banyak Otoritas Pajak yang Menerapkan SPT Prepopulated

Jumat, 17 Februari 2023 | 11:30 WIB LAPORAN OECD

OECD Rilis Working Paper tentang Desain Presumptive Tax

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Selasa, 16 April 2024 | 09:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak Kemarin? Ini Alternatif yang Bisa Ditempuh

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Selasa, 16 April 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Hari Ini Batas Akhir Setor dan Lapor PPh Masa Maret 2024

Selasa, 16 April 2024 | 09:10 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Iran-Israel, Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Komoditas

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan