KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembayaran THR 2023, Menaker Tegaskan Tak Boleh Telat dan Dicicil

Dian Kurniati | Selasa, 28 Maret 2023 | 15:00 WIB
Soal Pembayaran THR 2023, Menaker Tegaskan Tak Boleh Telat dan Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2023 kepada pekerja atau buruh.

Ida mengatakan Surat Edaran No. M/2/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan telah terbit. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat H-7 Lebaran, serta tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan untuk taat pada ketentuan ini," katanya, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

THR dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Seperti diatur dalam PP 36/2021, THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruhnya.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Penerima THR ini termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesauai dengan persyaratan perundang-undangan.

Besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Perusahaan juga dimungkinkan memberikan THR yang lebih besar. Permenaker 6/2016 mengatur perusahaan yang dalam perjanjian kerja, peraturan, atau kebiasaannya telah mengatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan, THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh dapat mengikuti kebiasaan tersebut.

Melalui surat edaran tersebut, Ida juga meminta gubernur melakukan beberapa langkah. Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya membayar THR keagamaan sesuai dng peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di masing-masing wilayah provinsi, kabupaten, dan kota.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

"Saya minta untuk diintegrasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya.

Keempat, Ida meminta para gubernur turut mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT